Oleh: Muttaqien
Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan
dan Manajemen Asuransi Kesehatan Fakultas Kedokeran UGM
Latar
Belakang
Pasal 4
dalam UU SJSN menyatakan bahwa SJSN akan dilaksanakan dengan prinsip
keterbukaan (transparansi). Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa prinsip ini
harus mempermudah akses informasi yang lengkap, benar, dan jelas bagi setiap
peserta. UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menentukan PT. Askes akan menjadi
pelaksana BPJS Kesehatan, sehingga akan berubah dari persero menjadi badan
publik, sehingga proses pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip good
governance.
Beberapa
pasal UU no 24 Tahun 2011 tentang BPJS menjelaskan mekanisme keterbukaan yang
harus dilakukan BPJS Kesehatan. Pasal 13 ayat c tentang kewajiban memberikan
informasi melalui media cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi
keuangan, kekayaan dan hasil pengembangannya. Pasal 22 menyatakan adanya
kewenangan dewan pengawas untuk mengakses data dan informasi mengenai
penyelenggarannya , Pasal 24 ayat 3 terkait kewenangan direksi BPJS menetapkan ketentuan dan tata
cara pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan prinsip transparansi,
akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, maupun pasal 37 terkait mekanisme
petanggungjawaban dengan mekanisme
dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik
paling sedikit dua media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara
nasional.
Berbagai
pasal yang ada, belum ada ketentuan yang menjelaskan bagaimana ketentuan
apabila masyarakat mengakses dokumen publik yang ada di BPJS Kesehatan.
Dikarenakan BPJS Kesehatan belum ada, maka dalam kajian ini ingin memberikan
gambaran bagaimana performa transparansi badan publik di dinas kesehatan untuk
menjawab keinginan masyarakat dalam mengakses dokumen.
Dengan
penelitian yang dilakukan metode deskriptif dengan metode study kasus. Maka
dilakukan uji akses terhadap transparansi dokumen anggaran dan wawancara
mendalam terhadap multistakeholder.
Hasil dari kajian menunjukkan bahwa nilai
hasil uji akses dokumen anggaran Dinas Kesehatan yaitu perencanaan penganggaran (0,73),
pembahasan Anggaran (0,53), pelaksanaan (0,52), dan pertanggungjawaban (0,44).
Data tersebut memperjelas bahwa semakin masuk ke tahapan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban anggaran, maka semakin sulit dokumen dapat diakses oleh
masyarakat.
Lamanya
respon badan publik terhadap akses data karena : 1) salah persepsi tentang
pemanfaatan dokumen oleh masyarakat, 2) anggapan dokumen anggaran adalah
rahasia negara, (3) UU Keterbukaan Informasi Publik belum tersosialisasi, 4)
rumitnya perizinan, dan 5) ketidakjelasan penanggungjawab dokumen
Sebagai point penting pembelajaran di era
BPJS Kesehatan yang akan dimulai pada 1 Januari 2014, maka ke depan, harus ada
kebijakan bahwa semua dokumen BPJS
Kesehatan harus terbuka untuk publik dan berlaku dari tingkat pusat sampai
tingkatan terkecil BPJS Kesehatan. Selanjutnya harus ada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di BPJS Kesehatan untuk menjawab permintaan
masyarakat agar tidak ada keterlambatan dalam memberikan dokumen. (http://www.kpmak-ugm.org)
No comments:
Post a Comment