Bila saat
ini hanya pegawai negeri sipil yang mendapatkan tunjangan pensiun, per 1 Juli
2015 mendatang seluruh penduduk Indonesia berhak mendapatkan tunjangan
pensiun.Tunjangan pensiun akan diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) kepada seluruh peserta aktif iuran pensiun PT Jamsostek selama minimal
15 tahun. "Tunjangan pensiun diberikan setiap bulan setelah peserta
berusia 55 tahun dan akan terus diberikan kepada istrinya hingga anaknya hingga
berusia 25 tahun," ujar Dirut Jamsostek Elvyn G. Masyasya ketika
bertandang ke Graha Pena Jakarta, Rabu (20/11).
Tunjangan
pensiun tidak hanya diberikan pada pekerja sektor formal, melainkan juga
terbuka pada pekerja nonformal yang mendaftar untuk menjadi peserta BPJS.Untuk
mendapatkan manfaat tersebut, pekerja formal harus membayar iuran sebesar 8
persen, dimana 5 persen diantaranya dibayarkan perusahaan yang mempekerjakan
dan 3 persen dibayarkan oleh pekerja.
"Bila
peserta belum genap 15 tahun membayar iuran pensiun saat pensiun, BPJS nantinya
akan memberikan tunjangan pensiun dalam bentuk lumpsum (diterima tunai) sebesar
iuran pokok dan hasil pengembangannya," terang Elvyn.Mulai 1 Januari 2014,
Jamsostek akan bergabung dalam BPJS dan mulai melakukan pengalihan pelayanan
jaminan kesehatan ke PT Askes. Nantinya, Jamsostek akan memberikan fasilitas
jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua. Sementara, pada
2015 akan ditambahkan jaminan pensiun.
"Kalau
saat ini perusahaaan masih boleh memilih salah satu jaminan yang diberikan,
mulai 1 Januari 2014 seluruh jaminan BPJS wajib diberikan pada pekerja. BPJS
juga memiliki wewenang inspeksi ke perusahaan dengan sanksi pidana 10 tahun
atau denda Rp 5 miliar bagi pengusaha yang tidak ikut BPJS," papar Elvyn.
Untuk
mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, peserta harus membayar iuran yang
berkisar 0,22 persen hingga 1,74 persen dari take home pay. Bila terjadi
kecelakaan semasa kerja, pekerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali gaji
terakhir."Khusus untuk kecelakaan kerja yang menyebabkan kelumpuhan atau
cacat yang menetap, jumlah manfaatnya akan bertambah menjadi 56 kali gaji,
karena kita berasumsi mereka membutuhkan perawatan lebih panjang dibandingkan
kecelakaan kerja biasa," terangnya.
Sementara,
iuran kepesertaan untuk program jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji
kotor. Seluruh peserta jaminan kematian akan memperoleh santunan sebesar Rp 21
juta bila mengalami kematian dalam masa kepesertaan. Total iuran kepesertaan,
diluar tunjangan pensiun, nantinya akan menjadi 5,7 persen dari total gaji
kotor. "Iuran ini akan menjadi terkecil kedua di dunia setelah Nigeria.
Bandingkan dengan Malaysia yang mewajibkan iuran jaminan sosial 22 persen dari
gaji, Singapura 34 persen gaji, dan negara-negara di Eropa yang 40 persen gaji
kotornya digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial," pungkas Elvyn. (www.pontianakpost.com)
No comments:
Post a Comment