Sunday, December 1, 2013

Peraturan Ketenagakerjaan Perlu Diselaraskan



Peraturan ketenagakerjaan perlu direvisi agar dapat merespon dinamika perkembangan yang ada termasuk terhadap keberadaan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans, Mudji Handoyo, sejumlah masalah menjadikan perbaikan itu perlu dilakukan.

Di antaranya penyerahan sebagian pekerjaan, masalah pengaturan upah, hingga pengaturan pemberian pesangon. "Khusus pesangon, itu terkait dengan keberadaan UU No 40 Tentang Jaminan sosial," tandasnya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (23/11/2013).

Dijelaskan, dalam program jaminan sosial tersebut terdapat jaminan pensiun. Karena point tersebut dapat bersinggungan  dengan materi UU Ketenagakerjaan sehingga perlu diselaraskan.

"Bagaimana dengan pesangon karena dalam UU No 13 disebutkan bagi pengusaha yang sudah menyelenggarakan program pensiun, uang pesangon bisa digantikan sebagai uang pensiun," katanya.

Sedangkan terkait upah, dia menyatakan perlu dicari formulasi yang tepat dalam penentuannya. Diharapkan, formulasi baru itu bisa menjadi solusi atas pengaturan upah yang kerap menimbulkan permasalahan di antara mereka yang terlibat.

"Persoalannya selama ini kan upah minimum di-drive jadi upah layak yang sebenarnya fungsinya berbeda," katanya. (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment