Friday, January 31, 2014

Pensiun Terproteksi Muamalat

Jadikan masa pensiun anda, masa keemasan anda
  • Pensiun Terproteksi Muamalat
    menawarkan kemudahan perencanaan keuangan masa depan bagi karyawan maupun pekerja mandiri yang dicover dengan asuransi syariah. Dikelola sebagai investasi jangka panjang, dalam wujud rekening pribadi. Memberi jaminan kesinambungan penghasilan selama masa pensiun kelak.
  • Program Asuransi
    bebas biaya premi asuransi bagi seluruh nasabah apabila terjadi kecelakaan diri. Sedangkan bagi peserta yang menginginkan proyeksi manfaat pensiunnya Terproteksi, dapat mengikuti program asuransi jiwa selama masa kepesertaan dengan membayar tambahan iuran berupa premi asuransi setiap bulannya.
Apapun profesinya, bisa menjadi peserta
Karyawan perusahaan/ instansi/ lembaga/ yayasan, pekerja mandiri maupun wirausahawan dapat mempersiapkan masa pensiun / masa tidak aktif lagi.
Keuntungan bagi peserta
  • Terencana, Tersedia pilihan umur pensiun dari 45 s/d 65 tahun
  • Menenangkan, dibayarkan saat usia peserta mencapai sekurang-kurangnya 10 tahun dari usia Pensiun Normal
  • Menguntungkan, Ragam pilihan paket investasi dengan hasil pengembangan yang kompetitif
  • Fleksible, Iuran bulanan mulai Rp 50.000,-
  • Jaringan Luas, Layanan kami tersedia di 33 provinsi di Indonesia
  • Cover Asuransi, Bebas premi asuransi untuk rawat inap rumah sakit karena kecelakaan selama 1 (satu) tahun pertama kepesertaan sebesar Rp.250.000,-
  • Akses 24/7, Informasi saldo dimanapun Anda berada, 24 jam sehari
Persyaratan pendaftaran kepesertaan
  • WNI/WNA
  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITAS) dan Kartu Keluarga
  • Mengisi formulir pembukaan
  • Biaya pendaftaran Rp 10.000,-
Ragam pilihan paket investasi
PAKET A
100% (seratus perseratus) dana Peserta akan diinvestasikan ke deposito berjangka dan atau deposito on call dan atau sertifikat deposito
Deposito rupiah di Bank Syariah 100%
PAKET B
Dana Peserta akan diinvestasikan ke deposito berjangka, obligasi, surat pengakuan utang serta surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang persentasenya ditentukan oleh Dana Pensiun sebagai  berikut :
  • Deposito rupiah di Bank Syariah maksimal 100%,
  • Obligasi Syariah maksimal 80%
PAKET C
Dana Peserta akan diinvestasikan ke deposito berjangka dan atau unit penyertaan reksadana dan atau saham yang persentasenya ditentukan oleh Dana Pensiun sebagai  berikut :
  • Deposito berjangka;maksimal 100% (seratus perseratus);
  • Unit penyertaan reksadana; maksimal 80% (delapan puluh perseratus);
Hak Peserta
  • Pensiun Normal Diberikan kepada Anda pada saat mencapai usia pensiun sesuai yang ditetapkan pada awal masa kepesertaan.
  • Pensiun Dipercepat. Diberikan kepada Anda yang berhenti menjadi peserta paling cepat pada usia 10 (sepuluh) tahun sebelum usia Pensiun Normal.
  • Pensiun Cacat. Dibayarkan jika Anda mengalami cacat tetap dan tidak dapat melanjutkan iuran.
  • Peserta Meninggal Dunia. Jika Anda meninggal dunia sebelum usia Pensiun Normal, Manfaat Pensiun dibayarkan kepada janda/duda atau ahli waris Anda.
  • Jaringan Luas, Layanan kami tersedia di 33 provinsi di Indonesia
Biaya-biaya
Biaya yang akan dibebankan kepada Peserta adalah sebagai berikut :
  1. Biaya awal kepesertaan Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), dibayarkan pada saat mendaftarkan diri sebagai Peserta bersamaan dengan penyetoran iuran pertama;
  2. Biaya pengelolaan dana Peserta maksimal sebesar 2% (dua perseratus) per tahun dari total dana Peserta (saldo akhir tahun) yang akan dipungut setiap akhir tahun;
  3. Biaya penarikan PHK sebesar 2,5% dari total iuran yang ditarik & pajak sesuai dengan ketentuan;
  4. Biaya penarikan iuran sebagian (max 30% dari total iuran) sebesar 1% (satu perseratus) dari hasil pengembangan dana. Dan pajak sesuai dengan ketentuan;
  5. Biaya pengalihan dana Peserta ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan lain sebesar 1% (satu perseratus) dari total dana Peserta;
  6. Biaya administrasi Rp 18.000,- (lima ribu rupiah) pertahun yang dipungut setiap akhir semester;
  7. Biaya pengelolaan dana max 2% dari total dana yang dipungut setiap akhir tahun;
  8. Biaya pembayaran manfaat pensiun sebesar 3,5% (tiga perseratus) dari total dana pengalihan yang berasal dari Dana Pensiun lain apabila masa kepesertaan kurang dari 1 (satu) tahun.
Biaya-biaya sebagaimana dimaksud di atas (kecuali biaya pendaftaran), akan dibebankan langsung pada hasil pengembangan, dan dalam hal hasil pengembangan tidak mencukupi maka akan dibebankan kepada iuran. (www.dplkmuamalat.com)

No comments:

Post a Comment