Friday, April 11, 2014

Pakai Dana Bansos, Kemkes Bayar Iuran PBI Rp 19,93 Triliun

Logo Kementerian Kesehatan.
Logo Kementerian Kesehatan. (sumber: Istimewa)
 
Seluruh dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Kesehatan (Kemkes) sebesar Rp 19,93 triliun sepenuhnya dipakai untuk membayar iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana ini diperuntukkan 86,4 juta jiwa peserta PBI dengan iuran sebesar Rp19.225 per orang per bulan selama setahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemkes, drg. Murti Utami, dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (10/4). Murti mengatakan hal ini terkait maraknya berita yang menyoroti dana bansos di Kemkes.
Murti mengatakan, jika dibandingkan tahun 2013 sebesar Rp 8,3T, dana bansos Kemkes di tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar lebih dari 100%. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya iuran peserta dari Rp 6.500, per orang menjadi Rp 19.225 per orang sesuai dengan Peraturan Presiden 111/2013 tentang Perubahan atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurutnya, penyaluran anggaran bansos sebesar Rp 19,932 triliun itu dibayarkan oleh Kemkes kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya. Rata-rata yang dibayarkan sebesar Rp1,6 triliun per bulan.
Penyaluran berbentuk pembayaran tagihan klaim pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit yang menggunakan sistem Indonesia Case Based Groups (CBGs) dan dana kapitasi peserta PBI program JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yaitu puskesmas, dokter praktik umum dan klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Dengan demikian, dana bansos Kemkes tidak diberikan secara langsung tunai atau barang, melainkan dalam bentuk jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu," kata Murti.
Dengan demikian, kata dia, penyaluran anggaran PBI dalam program JKN sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan partai politik manapun. Program JKN merupakan amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dalam SJSN seluruh penduduk Indonesia secara bertahap diwajibkan memiliki jaminan sosial, termasuk kesehatan, dan bagi masyarakat yang tidak mampu akan ditanggung oleh negara. (www.beritasatu.com)

No comments:

Post a Comment