Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bentuk Divisi Kepatuhan Perusahaan untuk melakukan inspeksi atas ketaatan perusahaan pada program jaminan sosial.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya di Bandung, Jumat, mengatakan bahwa divisi itu dibentuk sebagai tindak lanjut dari UU BPJS yang memberi wewenang BPJS Ketenagakerjaan melakukan inspeksi atas kepatuhan perusahaan dalam mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Unit inspeksi itu juga akan dibentuk di tingkat kantor wilayah dan kantor cabang di seluruh Indonesia. "Unit ini akan bekerja secara terkoordinasi dari pusat hingga daerah dan bisa bekerja sama dengan unit pengawas lainnya, seperti dengan pegawai pengawas ketenagakerjaan di Kemenakertrans dan dinas ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten, dan kota," kata Elvyn.

Kewenang melakukan inspeksi merupakan kewenangan baru bagi BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek. Kewenangan ini memberi kuasa pada BPJS itu untuk datang ke perusahaan untuk melakukan inspeksi dan pengawasan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk membuat berita acara pemeriksaan dan menyeret perusahaan ke pengadilan.

Di Malaysia dan Singapura, lembaga penyelenggara jaminan sosial memiliki wewenang untuk menyeret perusahaan nakal ke pengadilan dan mengusulkan pembekuan aset dan layanan perbankan pada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial.

Keikutsertaan pekerja dan keluarga dalam program jaminan sosial adalah hak normatif (dasar) bagi pekerja yang harus dipenuhi perusahaan tempat mereka bekerja.

Saat ini terdapat 12.388.193 pekerja yang menjadi peserta aktif jaminan sosial, sementara terdapat 100 juta pekerja lainnya (formal dan informal) yang belum menjadi peserta jaminan sosial.

Kondisi itu menunjukkan kesadaran pengusaha dan pekerja masih rendah. Mereka abai pada hak pekerja atas risiko kecelakaan, kematian dan hari tua serta dana pensiun yang cukup.

Mengharapkan perusahaan untuk sadar, agak sulit diharapkan karena sebelumnya UU sudah mengamanatkan. Kini dengan kewenangan inspeksi, yang menurut sebagian kalangan masih belum cukup, maka BPJS Ketenagakerjaan bisa memaksa pengusaha untuk peduli pada perlindungan kerja.

Di sisi lain, keberadaan BPJS yang di bawah Presiden langsung memberi kewibawaan tersendiri dan menempatkannya pada posisi yang lebih baik.(www.antaranews.com)