Tuesday, May 13, 2014

Pemerintah Didesak Cabut Izin RS "Nakal"

Pemerintah Didesak Cabut Izin RS


Ilustrasi






















Komisi Kesehatan DPR dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat jaminan sosial (jamsos) mendesak pemerintah untuk mencabut izin RS yang enggan melayani dan masih memungut biaya kepada masyarakat yang tidak mampu maupun yang sudah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sejenisnya yang merupakan amanat dari UU BPJS. Ditambah, UUD juga menjamin bahwa rakyat miskin dan anak terlantar dijamin oleh negara.

Hal itu dikemukan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz dan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Harian Terbit, Kamis (8/5), menanggapi 6  Rumah Sakit (RS) tidak bersedia menerima dan melayani pasien miskin Balita Bawah Tiga Tahun (Batita) pasangan Sadiah dan Marzuki yang bernama Mohammad Fauzan Saputra (12 Bulan) yang menderita radang selaput otak. Padahal pasien tersebut memiliki kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN).

"Pemerintah harus tanggung jawab melayani setiap masyarakat. RS diberi sanksi sesuai ketentuan UU, bahkan bisa dicabut ijinnya," kata Irgan Chairul Mahfiz.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus evaluasi seluruh RS Swasta, milik pemerintah yang sudah bekerjasama BPJS Kesehatan maupun yang belum bekerjasama dari seluruh aspek, mulai dari pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelengkapan fasilitas RS. Sebab, Irgan menilai dengan adanya kasus ini, pelayanan, fasilitas dan lainnya, tidak baik.

"Kalau yang mencabut ijin adalah pihak Kemenkes berdasarkan UU. Salah satu diantaranya mal praktek, tidak profesional petugasnya," ujar Irgan.

Irgan menjelaskan, program Jamkesmas memang sudah dihilangkan yang saat ini sudah bertransformasi ke dalam BPJS Kesehatan. Sehingga, sebut Irgan, hal itu tetap tidak mengurangi pelayanan bagi pasien tidak mampu. "RS tidak boleh menolak pasien berdasarkan UU Kesehatan," tegas Irgan.

Timboel Siregar menambahkan, dalam UU No.44/2009 tentang rumah sakit tidak dengan jelas mengatur pencabutan, tetapi hal ini bisa dilakukan bila ada gugatan ke pengadilan untuk mencabut ijin RS. Sebab, kata Timboel, pemerintah tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada RS yang masih memungut biaya kepada pasien peserta JKN. "Sebenarnya kalau pemerintah tidak berani, paling tidak pemerintah harus menyatakan denda kepada RS. Sehingga bisa memberikan rasa jera," kata Timboel. (www.harianterbit.com)

No comments:

Post a Comment