Besarnya jumlah kecelakaan yang terjadi pada setiap musim mudik dan peristiwa lainnya bisa menjadi pertimbangan bagi siapa saja untuk mempunyai asuransi pribadi atau di luar yang ditanggung perusahaan.
Memiliki asuransi kecelakaan memang penting karena menjadi bagian perlindungan diri bagi siapa saja karena kecelakaan tak pernah diduga-duga. Hal-hal mendasar perlu diketahui terkait asuransi kecelakaan terutama dalam hal pencairan klaim.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, sering kali masyarakat mengalami kesulitan dalam pencairan klaim asuransi dan masalahnya pun beragam. Hal ini bisa diantisipasi dengan pemahaman lebih dalam soal asuransi kecelakaan.
Hal yang paling utama adalah pemilik polis asuransi harus melengkapi data diri dan keluarga secara lengkap. Ketidakcocokan data sering kali mempersulit pencairan klaim asuransi.
"Upayakan identitas sama dengan pemegang aslinya karena kalau identitas berbeda, tulisan atau beda huruf saja nggak bisa diklaim asuransinya. Jangan pernah menggunakan identitas palsu, ini akan menjadi masalah. Ketika mendaftar asuransi dipastikan identitas benar dan sesuai dengan KTP, paspor dan identitas lainnya," ujar Julian kepada detikFinance, Minggu (3/8/2014).
Selain itu, sertakan nama lengkap anggota keluarga sebagai ahli waris. Ini untuk kemudahan pencairan klaim saat pemegang polis meninggal dunia dalam kecelakaan.
"Keluarga harus melapor kepada pihak asuransi dengan menjelaskan dia posisinya sebagai apa dengan korban, itu dibuktikan dengan data diri lengkap, hubungannya dengan penumpang sebagai apa, ini akan memudahkan pembayaran. Informasikan ke keluarga kalau kita punya polis asuransi dan harus diberitahukan siapa ahli warisnya," katanya.
Memiliki asuransi kecelakaan memang penting karena menjadi bagian perlindungan diri bagi siapa saja karena kecelakaan tak pernah diduga-duga. Hal-hal mendasar perlu diketahui terkait asuransi kecelakaan terutama dalam hal pencairan klaim.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, sering kali masyarakat mengalami kesulitan dalam pencairan klaim asuransi dan masalahnya pun beragam. Hal ini bisa diantisipasi dengan pemahaman lebih dalam soal asuransi kecelakaan.
Hal yang paling utama adalah pemilik polis asuransi harus melengkapi data diri dan keluarga secara lengkap. Ketidakcocokan data sering kali mempersulit pencairan klaim asuransi.
"Upayakan identitas sama dengan pemegang aslinya karena kalau identitas berbeda, tulisan atau beda huruf saja nggak bisa diklaim asuransinya. Jangan pernah menggunakan identitas palsu, ini akan menjadi masalah. Ketika mendaftar asuransi dipastikan identitas benar dan sesuai dengan KTP, paspor dan identitas lainnya," ujar Julian kepada detikFinance, Minggu (3/8/2014).
Selain itu, sertakan nama lengkap anggota keluarga sebagai ahli waris. Ini untuk kemudahan pencairan klaim saat pemegang polis meninggal dunia dalam kecelakaan.
"Keluarga harus melapor kepada pihak asuransi dengan menjelaskan dia posisinya sebagai apa dengan korban, itu dibuktikan dengan data diri lengkap, hubungannya dengan penumpang sebagai apa, ini akan memudahkan pembayaran. Informasikan ke keluarga kalau kita punya polis asuransi dan harus diberitahukan siapa ahli warisnya," katanya.
Julian menjelaskan, meskipun segala kelengkapan data sudah terpenuhi, kemungkinan kesulitan dalam pencairan klaim bisa saja terjadi, hal ini merujuk pada penyebab kecelakaan. Klaim asuransi bisa dicairkan dengan mudah apabila tidak ada kesengajaan atau kelalaian dalam kecelakaan yang terjadi.
"Cepat atau lambatnya proses pencairan klaim melihat penyebabnya, ada unsur kesengajaan atau tidak. Kalau kecelakaan kan harus ada identifikasi korban. Ada pentapan ahli waris, ini penting untuk diteliti karena akan menentukan pencairan klaim. Jadi butuh waktu," katanya.
Selain itu, pemegang polis perlu tahu secara detil, wilayah atau negara mana saja yang ingin dijaminkan asuransinya. Hal ini agar memperjelas klaim asuransi jika kecelakaan terjadi di luar wilayah yang ditanggung asuransi.
"Misalkan penerbangan, apakah itu melintasi daerah terlarang atau tidak. Kalau itu masuk dalam larangan polis asuransi berarti itu dikecualikan. Tapi biasanya soal larangan terbang ini tanggung jawab maskapai penerbangan," katanya.
Faktor kelalaian juga menjadi penting diperhatikan. Hal inilah yang membuat klaim asuransi tidak bisa dicairkan oleh pemegang polis.
"Kalau misalnya pengendara tidak punya SIM tapi tetap mengendarai ya itu namanya dikecualikan karena nggak termasuk yang dicover asuransinya karena melanggar ketentuan termasuk mengendarai lawan arus, sopirnya pakai narkoba, itu tidak akan pernah dijamin, itu bagian dari kelalaian, kalau ada unsur kriminal nggak bisa,” paparnya.
Namun begitu, setiap orang dianjurkan memiliki asuransi kecelakaan pribadi selain yang ditanggung perushaaan masing-masing pekerja formal. Ini sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kecelakaan merupakan risiko hidup yang dihadapi semua orang tanpa terkecuali. Baik orang yang suka bepergian atau pun yang hanya diam di rumah yang kemungkinan bisa saja ditimpa pesawat jatuh,” cetusnya. (finance.detik.com)
"Cepat atau lambatnya proses pencairan klaim melihat penyebabnya, ada unsur kesengajaan atau tidak. Kalau kecelakaan kan harus ada identifikasi korban. Ada pentapan ahli waris, ini penting untuk diteliti karena akan menentukan pencairan klaim. Jadi butuh waktu," katanya.
Selain itu, pemegang polis perlu tahu secara detil, wilayah atau negara mana saja yang ingin dijaminkan asuransinya. Hal ini agar memperjelas klaim asuransi jika kecelakaan terjadi di luar wilayah yang ditanggung asuransi.
"Misalkan penerbangan, apakah itu melintasi daerah terlarang atau tidak. Kalau itu masuk dalam larangan polis asuransi berarti itu dikecualikan. Tapi biasanya soal larangan terbang ini tanggung jawab maskapai penerbangan," katanya.
Faktor kelalaian juga menjadi penting diperhatikan. Hal inilah yang membuat klaim asuransi tidak bisa dicairkan oleh pemegang polis.
"Kalau misalnya pengendara tidak punya SIM tapi tetap mengendarai ya itu namanya dikecualikan karena nggak termasuk yang dicover asuransinya karena melanggar ketentuan termasuk mengendarai lawan arus, sopirnya pakai narkoba, itu tidak akan pernah dijamin, itu bagian dari kelalaian, kalau ada unsur kriminal nggak bisa,” paparnya.
Namun begitu, setiap orang dianjurkan memiliki asuransi kecelakaan pribadi selain yang ditanggung perushaaan masing-masing pekerja formal. Ini sebagai antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kecelakaan merupakan risiko hidup yang dihadapi semua orang tanpa terkecuali. Baik orang yang suka bepergian atau pun yang hanya diam di rumah yang kemungkinan bisa saja ditimpa pesawat jatuh,” cetusnya. (finance.detik.com)
No comments:
Post a Comment