* Mulai 1 Juli 2015
Mulai 1 Juli 2015, seluruh pekerja berupah dibawah Rp16 juta perbulan wajib menjadi peserta jaminan pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP jamsostek).
Dirut BPJS Ketenagakerjaa Elvyn G Masassya mengatakan, iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja diperkirakan sebesar delapan persen dari upah dan akan ditanggung pekerja sebesar lima persen dan pemberi kerja tiga persen.
” Peserta jaminan pensiun adalah pekerja swasta maupun PNS dan TNI/Polri,” kata Elvyn dalam kesempatan berbuka puasa dengan media, pekan lalu. “PNS, TNI/Polri yang menjadi peserta adalah yang nol tahun bekerja, sementara yang lama, masih nejadi tanggungjawab PT Taspen dan Asabri.”
Ia menjelaskan, dalam peraturan perundangan menyatakan sifat kepesertaan jaminan pensiun adalah mandatory (wajib), bukan pilihan. Karena itu pekerja yang mendapat manfaat pensiun bulanan adalah mereka yang menjadi peserta minimal 15 tahun. Sementara peserta kurang dari 15 tahun akan mendapat manfaat langsung tunai.
Saat ini, lanjutnya, Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun itu, masih dalam tahap pembahasan oleh instansi terkait. Untuk itu, setelah PP tersebut disahkan, ungkapnya, BP Jamsostek akan melakukan kampanye secara masif kepada pekerja dan perusahaan.
Disinggung soal keterkaitan dengan PT Taspen dan Asabri, Elvyn menjelaskan bahwa kedua BUMN tersebut akan tetap eksis hingga 2029 untuk melayani pesertanya yang ada saat ini.
Mengenai kewajiban tersebut yang akan berdampak pada peningkatan jumlah peserta dan pengelolaan dana, Elvyn menyatakan, jajarannya sudah menyiapkan semua perangkat, termasuk sistem pelayanan agar tidak terjadi kemandegan atau gagap pelayanan.
(poskotanews.com)
No comments:
Post a Comment