PermataBank Syariah memperluas layanan haji sejalan dengan Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2013 lalu.
"Tahun lalu kami menerima pengesahan dari Kementerian Agama sebagai salah satu dari 17 bank syariah yang lolos seleksi sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji," tutur Achmad K Permana, Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank, Selasa (5/8).
Menurut dia, PermataBank Syariah mengalami pertumbuhan bisnis yang mengesankan dengan adanya penambahan beberapa cabang syariah baru.
Sehingga PermataBank Syariah dinyatakan lolos seleksi oleh Kementerian Agama sebagai salah satu bank syariah yang dipercaya sebagai penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Seleksi tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2013 yang dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pengelolaan dana haji harus dilakukan oleh Bank Syariah atau Bank Umum yang memiliki Unit Usaha Syariah.
"Kami berupaya memberikan layanan haji yang berbeda bagi nasabah. Layanan haji yang diberikan tidak terbatas hanya pada haji regular, juga pemberangkatan calon jamaah haji khusus," katanya.
Menurut dia, Semarang sebagai salah satu pusat pemberangkatan calon jamaah haji di Indonesia memiliki posisi yang strategis. Oleh karena itu PermataBank Syariah hadir memberikan layanan optimal dan kemudahan bagi nasabah.
Tentu saja, sebelumnya mereka harus membuka produk tabungan Permata iB Haji. Setelah mereka memiliki dana yang sesuai ketentuan setoran awal haji oleh Kementerian Agama, mereka bisa segera mengurus pembayaran setoran awal di kantor cabang PermataBank Syariah atau Kantor Layanan Syariah PermataBank terdekat.
Nantinya, imbuh dia, mereka akan mendapatkan nomor porsi haji yang menentukan tahun keberangkatan dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu SISKOHAT) yang sudah terhubung di cabang-cabang tersebut. (dari: http://www.suaramerdeka.com/)
No comments:
Post a Comment