Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres sebagai aturan turunan dari pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan perlu segera diterbitkan. Dengan adanya aturan turunan tersebut diharapkan ada kepastian hukum bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Iuran tersebut nantinya bisa dimanfaatkan peserta untuk dana pensiun, hari tua, dan kematian," jelas anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati di Jakarta, Selasa (5/8/2014).
"Mengingat alotnya pembicaraan soal besaran program bantuan iuran yang ditetapkan pemerintah, maka perlu sekali desakkan kepada pemerintah agar PP atau Perpres segera dibuat untuk menentukan besarnya iuran bagi program-program yang diadakan oleh BPJS Ketanagakerjaan," tegas Okky.
BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2015 itu, masih merumuskan besaran iuran bagi para pesertanya. Banyak hal krusial yang perlu segera diatur, terutama menyangkut besarnya iuran dan Program Bantuan Iuran (PBI) untuk para pesertanya.
Selama ini, kata Okky, BPJS Ketenagakerjaan baru disosialisasikan lewat televisi swasta yang jangkauan pemirsanya sangat terbatas. Sosialisasi harus dilakukan secara luas dan masif.
Berkaca pada sosialisasi BPJS Kesehatan yang tidak optimal, maka diharapkan program BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih sukses dengan sosialisasi yang seluas-luasnya.
Namun demikian, politisi PPP tersebut menilai, BPJS Ketanagakerjaan lebih siap daripada BPJS Kesehatan. “Jamsostek yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan tampaknya lebih siap untuk melakukan hal itu bila dibandingkan bagaimana PT Askes dan Kementerian Kesehatan mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan,” kata Okky. (www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment