Tuesday, September 23, 2014

BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan bagi Masyarakat

BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan bagi Masyarakat

BPJS Kesehatan tingkatkan layanan bagi masyarakat. Foto: Dok/Sindo
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan khusus pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus berupaya meningkatkan layanan. 

Saat ini, BPJS Kesehatan telah memiliki 103 kantor cabang, 367 kantor layanan operasional kabupaten/kota, dan 1.212 BPJS Kesehatan Center. Untuk mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan industri, lembaga juga telah membuka 19 liaison officer.

Di samping itu, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 30 perusahaan asuransi swasta melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dalam memberikan tambahan manfaat non-medis bagi masyarakat yang menginginkan manfaat lebih. 

Perusahaan asuransi swasta yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan lembaga ini, antara lain PT MNC Life Assurance, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, dan lainnya.

“Perubahan PT Askes (Persero) sebagai korporasi negara menjadi BPJS Kesehatan, badan hukum publik yang sedang kita kelola saat ini adalah sebuah proses yang sangat fundamental. Perubahan yang sedang kita jalani, harus melibatkan peran aktif dari seluruh duta BPJS Kesehatan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam sambutan peringatan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-69, seperti dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan.

Berdasarkan laporan kinerja perusahaan pada semeter I/2014, atau hingga 30 Juni 2014, dalam meningkatkan layanan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 16.831 fasilitas kesehatan tingkat pertama, terdiri dari 9.752 puskesmas, 3.314 dokter praktik perorangan, 1.656 klinik pratama, 1.326 klinik TNI/Polri, 778 dokter gigi praktik mandiri, dan lima RS D Pratama. 

Selain itu, terdapat 1.551 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, mencakup 17 rumah sakit (RS) pemerintah kelas A, 136 RS pemerintah kelas B, 292 RS pemerintah kelas C, 157 RS pemerintah kelas D, 123 RS khusus, 134 RS khusus jiwa, 586 RS swasta, 104 RS TNI, 10 RS Polri, 62 Klinik Utama. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan badan penunjang lainnya, yaitu 1.311 apotik dan 790 optikal di seluruh Indonesia.

Pada semester tahun ini, BPJS Kesehatan tercatat telah membayarkan klaim fasilitas kesehatan, sebesar Rp16,4 triliun. Menariknya, berdasarkan laporan 12 Kantor Divisi Regional BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, rata-rata jumlah hari penyelesaian klaim adalah 3,16 hari sejak berkas lengkap dari rumah sakit diajukan kepada BPJS Kesehatan, jauh lebih cepat daripada ketentuan batas waktu yang ditetapkan, yaitu selama 15 hari.
  
Sebagai informasi, awal berdirinya BPJS Kesehatan, setelah pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No 230 tahun 1968 mengeluarkan kebijakan, yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri sipil (PNS), ABRI dan penerima pensiun beserta anggota keluarganya.

Kala itu, pada masa kepemimpinan Menteri Kesehatan Prof Dr GA Siwabessy dibentuk badan khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI, yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK). 

Untuk meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan dikelola secara profesional, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi PNS, dan Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarga. 

Melalui Peraturan Pemerintah No 23 tahun 1984, status badan penyelenggara tersebut kemudian diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 69 tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan ditambah veteran, perintis kemerdekaan beserta anggota keluarga. 

Di samping itu, perusahaan diizinkan memperluas jangkauan kepesertaan ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.

Keluarnya Peraturan Pemerintah No 6 tahun 1992, status Perum kemudian diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan, fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi terhadap pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.

Pada 2005, PT Askes (Persero) diberi tugas oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan No 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).

Prinsip penyelenggaraan mencakup: Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang; Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial; Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang; Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba; Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta;  Akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektivitas.

Pada 1 Januari 2014, mengacu UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS,  PT Askes Indonesia (Persero) berganti nama menjadi BPJS Kesehatan. (http://ekbis.sindonews.com/)

No comments:

Post a Comment