Saturday, October 25, 2014

Baru 40 % Badan Usaha Daftar BPJS Kesehatan

Baru 40 % Badan Usaha Daftar BPJS Kesehatan

Menjelang batas akhir waktu pada 1 Januari 2015 mendatang, perusahaan atau badan usaha di Jawa Timur yang mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan baru mencapai 40 persen.
Baru 40 persen atau 13 ribu dari 35 ribu perusahaan atau badan usaha di Jawa Timur yang baru mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal perusahaan atau badan usaha diberi waktu hingga 1 Januari 2015 mendatang untuk mendaftarkan karyawannya.
Sementara itu baru terdapat empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari tiga belas BMUN di Jawa Timur yang sudah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Sesuai dengan peraturan gubernur tahun 2014, mengatakan badan usaha atau perusahaan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1 miliar jika tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan hingga batas waktu,” jelas Andi Afdal Abdullah, Kasi regional 7 BPJS Jatim.
Andi Afdal Abdullah membenarkan, masih belum semua badan usaha di Jawa Timur mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, selain sanksi Rp 1 miliar, badan usaha atau perusahaan juga akan mendapatkan sanksi administratif seperti akan dipersulit perizinannya.
Dalam sepuluh bulan sejak BPJS Kesehatan berlangsung ada sekitar 18.200.000 jiwa dari 36 juta jiwa penduduk di Jatim, dan BPJS Kesehatan Jawa Timur menargetkan pada 2017 semua penduduk di Jatim telah terdaftar di BPJS Kesehatan. (http://surabayanews.co.id/)

No comments:

Post a Comment