
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Coordination Of Benefits (COB). Kerjasama koordinasi manfaat ini dilakukan dengan 13 perusahaan asuransi komersil di Jatim untuk meningkatkan pelayanan non medis dan perawatan lanjutan secara eksklusif.
COB adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan dua atau lebih penanggung terhadap seorang pemegang polis. Koordinasi ini memudahkan pasien untuk mendapatkan pelayanan eksklusif. Baik menjalani rawat inap di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum dalam keadaan darurat.
Di Jawa Timur sendiri baru ada 13 asuransi komersil yang telah bergabung dengan BPJS kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaiknya.
“Program kerja sama ini tidak diwajibkan bagi masyarakat sebabnya bukan merupakan keharusan yang dijalankan pemerintah,” terang Dr. Andi afdal Abdullah, kepala divisi regional VII BPJS Kesehatan.
Dalam sembilan bulan penyelenggaraan JKN sejak Januari 2014, terdapat sekitar 18.200.000 jiwa dari 36 juta jiwa penduduk di Jatim dan 2080 fasilitas kesehatan primer serta 190 rumah sakit telah bergabung dengan BPJS Kesehatan. Angka ini ditargetkan naik hingga 20 juta jiwa sampai akhir 2014 mendatang karena tingginya kesadaran masyarakat pada kesehatan. (http://surabayanews.co.id/)
No comments:
Post a Comment