Tuesday, October 21, 2014

BPJS Kesehatan Cabang Dumai Sosialisasikan Manfaat JKN



BPJS Kesehatan Dumai menggelar sosialisasi manfaat JKN kepada wartawan. Tujuannya untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam program tersebut.

BPJS Kesehatan Cabang Kota Dumai mensosialisasikan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada wartawan media cetak dan elektronik, Senin (20/10/14). Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya evaluasi kepesertaan masyarakat dalam program BPJS Kesehatan di Dumai.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Dumai Asrul Lukman didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Kesehatan Eva Kurnia Sari menjelaskan, BPJS Kesehatan Kota Dumai membawahi lima kabupaten/ kota, diantaranya Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir (Rohil), Siak dan Kabupaten Meranti.

Dijelaskannya, masyarakat yang sudah memegang kartu BPJS Kesehatan bisa berobat gratis di klinik atau rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan berobat bagi peserta BPJS Kesehatan dilakukan secara berjenjang.

Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan medis. Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, peserta program BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Apabila pasien memerlukan pelayanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder. Pelayanan kesehatan di tingkat kedua hanya bisa diberikan jika peserta BPJS Kesehatan mendapat rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.

"Seluruh pelayanan medis bagi peserta BPJS Kesehatan mulai tingkat pertama maupun rujukan ditanggung BPJS Kesehatan," tegas Asrul Lukman di sela-sela sosialisasi JKN dan BPJS Kesehatan kepada puluhan wartawan di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan.

Dijelaskan, mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi diberlakukan. JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru. Seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Semua rakyat miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu sendiri sebelumnya merupakan perusahaan asuransi yang dikenal sebagai PT Askes. Sesuai Undang-undang Nomor 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Kepesertaan juga wajib, tidak terkecuali masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

Sedangkan Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran juga wajib ikut program BPJS Kesehatan sebagaimana aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Menurut Asrul Lukman, mengacu kepada Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 11/ 2013 dijelaskan, bahwa Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk penduduk miskin dan tidak mampu dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.

Sementara iuran kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan, fasilitas kelas II Rp 42.500 per orang per bulan serta kelas III Rp 25.500 per orang per bulan

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.

"Program BPJS Kesehatan bukan gratis, ada yang dibayar sendiri, oleh pemberi kerja dan peserta itu sendiri," jelas Asrul Lukman. Dalam soalisasi tersebut terungkap bahwa kerap terjadi prilaku menyimpang dari para pihak.

Tidak saja oleh petugas BPJS Kesehatan, namun ada juga prilaku menyimpang dari petugas kesehatan bahkan peserta BPJS Kesehatan itu sendiri.

Seorang wartawan mengaku terpaksa membayar mahal karena harus membeli obat dari luar sesuai anjuran dokter di rumah sakit. Bahkan ada juga petugas pelayanan tingkat pertama meminta uang kepada pasien peserta BPJS Kesehatan untuk pembayaran oksigent.

Untuk itu BPJS Kesehatan Kota Dumai berjanji akan semakin menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Tidak saja melalui media, tapi sosialisasi juga akan dilakukan bekerjasama dengan tokoh masyarakat, tokoh agama bahkan dengan melakukan pemasangan spanduk di lokasi-lokasi strategis.

Menurut Asrul Lukman untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak sulit. Masyarakat bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa persyaratan, foto kopy KTP, KK dan pas foto 3X 4 warna sebanyak dua lembar. Kemudian mengisi formulir pendaftaran selanjutnya melakukan pembayaran premi.

Peserta akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.

Setelah membayar premi, nantinya peserta akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti kepesertaan JKN. Jika sebelumnya pemegang kartu BPJS Kesehatan langsung ditanggung berobat, sekarang tak demikian, harus tujuh hari. (http://riauterkini.com/)

No comments:

Post a Comment