Wednesday, October 8, 2014

Guru Ikut Sosialisasi JKN

Ket Photo: JAMIN KESEHATAN: Guru di Kota Singkawang mengikuti sosialisasi tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Font size: Decrease font Enlarge font
Seluruh guru di Kota Singkawang mengikuti Sosialisasi Jaminan kesehatan nasional (JKN), di aula Dinas Pendidikan, Selasa (7/10). Sosialisasi yang dilakukan ini untuk penerapan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sosialisasi kerja sama Dinas Pendididikan dan BPJS Kesehatan Kota Singkawang dioakukan selama tiga hari. Hari pertama dikhususkan bagi sekolah se-Kecamatan Singkawang Barat negeri dan swasta serta sekolah negeri se-Kecamatan Singkawang Timur, hari kedua peserta dari SD/SMP/SMA/SMK Swasta se-Kecamatan Singkawang Tengah, Timur dan Selatan serta Sekolah Negeri se-Kecamatan Singkawang Tengah. Sedangkan Hari terakhir akan diikuti oleh SD/SMP/SMA/SMK Swasta se- Kecamatan Singkawang Selatan, SD/SMP/SMA/SMK Negeri se-Kecamatan Singkawang Utara dan Selatan serta PNS Dinas Pendidikan Kota Singkawang.
Menurut nara sumber, Juliantomo Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001, Presiden ditugaskan untuk membentuk system jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu.
Lebih lanjut Juliantomo menjelaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014  berisi pembentukan 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan, kata dia, menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dengan terbentuknya kedua BPJS tersebut jangkauan kepesertaan program jaminan sosial akan diperluas secara bertahap. Sosialisasi juga berisi tentang kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tata cara, iuran dan fasilitas yang akan didapatkan oleh setiap peserta.  (http://www.pontianakpost.com/) 

No comments:

Post a Comment