Friday, November 28, 2014

Cek Tabungan Perumahan PNS, Begini Caranya

Cek Tabungan Perumahan PNS, Begini Caranya

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) meluncurkan akun Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) untuk individu.

Menurut Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum-PNS, Heroe Soelistiawan, kini para PNS bisa mengecek jumlah tabungan perumahan yang telah dikumpulkan. "Ini merupakan wujud pengelolaan tabungan PNS yang akuntabel dan transparan," kata dia di kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Senin, 27 Januari 2014.

Dengan layanan ini, para PNS bisa membuka akun individu dengan mengakses informasi tabungannya melalui pesan pendek (SMS) atau Internet. Dengan layanan SMS, setiap PNS bisa mengetik SLDNIP (nomor induk pegawai yang bersangkutan)PASSWORD (password ini adalah dua angka golongan awal saat masuk menjadi PNS dan ditambahkan dua angka nol). SMS tersebut lalu dikirimkan ke nomor 0812 1900 6000.

Sedangkan untuk mengecek akun lewat Internet, PNS dapat mengakses situs www.bapertarum-pns.co.id, masuk ke menu <beranda> pilih menu <akun individu> lalu <login> dengan mengetik NIP. Jangan lupa menambahkan password berupa dua angka kode golongan awal saat menjadi PNS serta dua angka nol di belakangnya.

Skema tabungan perumahan untuk PNS diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 14/1993. Sejak 1 Januari 1993, para PNS (non-TNI/POLRI/Kementerian Pertahanan) terkena pemotongan gaji sebesar sebesar Rp 3.000 (golongan I), Rp 5.000 (golongan II), Rp 7.000 (golongan III), dan Rp 10.000 (golongan IV) per bulan untuk tabungan perumahan. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment