Sunday, January 25, 2015

Kecelakaan Kerja, Karyawan Dapat Santunan Rp1,3 Miliar



Foto-Ilustrasi.
Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Tommy Gunawan, 44, karyawan PT First Media News mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DKI Jakarta Kantor Cabang Setiabudi.
Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp1,31 miliar diserahkan kepada Rafika Dewi selaku ahli waris dan istri Tommy Gunawan, oleh ‪Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Setiabudi Singgih Marsudi, kemarin.
Singgih  mengatakan, klaim yang diberikan berupa santunan kematian senilai Rp1,27 miliar, JHT Rp 29 juta, biaya pemakaman Rp2 juta, dan santunan berkala Rp4,8 juta.
Tommy Gunawan  merupakan karyawan PT First Media News menjabat head of Technical and IT Department, dengan upah yang dilaporkan senilai Rp26,5 juta. Tommy didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika bekerja di First Media News pada Mei 2013.
“Kami mengapresiasi manajemen First Media News dan Berita Satu Media Holdings yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Kiranya manfaat yang diperoleh selama menjadi peserta dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” kata Singgih, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/1).
Tommy meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat 14 November 2014. Saat itu, dia hendak pulang kerja dari kantornya di Jalan Gatot Subroto Kav. 35-36 menuju rumah di Jalan Bukit Villa Cibadak, Tanah Sereal, Bogor. Almarhum meninggalkan kantor sekitar pukul 18.00 WIB dengan menumpang sepeda motor.
Namun, sampai di daerah terowongan Cawang depan Gedung BNN, motor yang ditumpangi Tommy ditabrak Bus Transjakarta.
Pemimpin Redaksi Berita Satu TV Don Bosco Selamun mengapresiasi cepatnya proses pencairan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan. “Atas nama Berita Satu TV, kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (http://poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment