Sunday, February 1, 2015

1505 Perusahaan Tunggak BPJS



1505 Perusahaan Tunggak BPJS
 Sebanyak 3.287 perusahaan di DIJ telah mendaftarkan diri menjadi per-serta Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker). Dari jum-lah itu, sebanyak 40 persennya, atau 1.505 perusahaan, dilaporkan menunggak iuran wajib bulanan.Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagaker-jaan DIJ Moch Triyono mengatakan, tung-gakan tersebut sangat berisiko bagi pe-serta
Sebab, bila pekerja menga-lami kecelakaan kerja, dia tidak mendapat jaminan, baik pengobatan, maupun tun-jangan setelah kejadian ke-celakaan.”Dengan kondisi ini, bila ada kecelakaan kerja, BPJS tidak akan menangani. Tentunya yang rugi, adalah karyawan dan perusahaan itu sendiri,” kata Triyono ditemui di kan-tornya (29/1).
Menurut Triyono, kesadaran pemberi kerja (perusahaan) dalam memproteksi para pe-kerja terhadap risiko kerja, sangat minim. Masih banyak perusahaan yang sekadar melaks-anakan kewajiban mendaftarkan perusahaannya sebagai peserta BPJS Naker, namun enggan melaksanakan kewajiban mem-bayar iuran. “Lamanya tunggakan berva-riasi, mulai dari tiga bulan hing-ga satu tahun,” tuturnya.
Triyono menegaskan, mulai tahun ini pihaknya telah me-nerapkan pola penindakan hukum bagi perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Naker, dan menunda pembay-aran. Mereka yang memiliki piutang kepada negara (tidak membayar), akan dilaporkan kepada kejaksaan tinggi.”Kami hanya mengurus admi-nistrasinya. Soal hukum dan sanksi, ada di ranah jaksa peng-acara negara, dan dinas tenaga kerja,” terangnya.
Sayangnya BPJS belum bisa mengungkapkan besarnya tung-gakan tersebut, dengan alasan hingga saat ini, rekapitulasi tung-gakan ribuan perusahaan ter-sebut masih dalam perhitungan.”Selama periode Maret hingga Desember tahun lalu, kami selalu melakukan tindakan per-suasif, edukatif kepada perusa-haan. Kini saatnya melakukan shock theraphy pada pemberi kerja,” tegasnya.
Triyono menuturkan, BPJS Naker, keberadaannya berbeda dengan PT Jamsostek dulu. Se-bab, posisi lembaga tersebut, saat ini bagian dari lembaga negara. Sementara, PT Jamsostek dulu berbentuk korporat yang bertanggung jawab kepada Men-teri BUMN.“BPJS saat ini berada di bawah pemerintah langsung. Kalau ada piutang, utangnya kepada negara. Aturan dan sanksi yang bisa diberikan bagi perusa-haan yang menunggak, mulai sanksi administratif, pidana hingga denda Rp 1 miliar,” pa-parnya.
Di tempat yang sama, Ke-pala Bidang Pemasaran Formal Penerima Upah BPJS Naker DIJ Aris Daryanto menambahkan, perusahaan yang menunda pembayaran iuran tersebut berasal dari perusahaan besar, sedang dan kecil. Penunggakan iuran tersebut tidak hanya merugikan pekerja, juga peru-sahaan.”Pada hal jaminan yang kami berikan cukup membantu. Se-perti pemberian tunjangan pas-cakecelakaan sampai dengan bantuan 48 kali gaji bila yang bersangkutan meninggal dunia. Sebagai gantinya, hak-hak pe-kerja yang mengalami kecelaka-an kerja, ditanggung oleh peru-sahaan. Namun kami sangsi perusahaan mampu membayar kewajibannya tersebut,” terang-nya. (http://www.radarjogja.co.id)

No comments:

Post a Comment