Saturday, February 28, 2015

BPJS Kesehatan Terapkan IMAPS Pengadaan Barang/Jasa


BPJS Kesehatan aplikasikan sistem online integrated management asset and procurement sistem (IMAPS) dalam hal pengadaan barang dan jasa. Sistem ini untuk menghindari pertemuan langsung antara user, pelaksana pengadaan dan vendor sehingga bisa mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Kita ingin semua pengadaan barang dan jasa di BPJS Kesehatan berjalan transparan,” kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris disela penandatanganan Pakta Integritas oleh Vendor.
Menurut Fachmi, untuk urusan pengadaan barang dan jasa akan diserahkan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. Sedang BPJS Kesehatan akan lebih fokus melayani masyarakat dan pekerjaan yang bersifat tehnis.
Diakui Fachmi, budaya good governance sudah ditanamkan BPJS Kesehatan sejak masih menjadi PT Askes. Hingga 2013 lalu, PT Askes bahkan sudah 23 kali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penilaian audit.
“Tentu kami ingin mempertahankan predikat WTP di era BPJS Kesehatan, salah satunya dengan menolak tegas gratifikasi yang rawan terjadi dalam pelaksanaan barang dan jasa,” kata Fachmi.
Adapun penandatanganan pakta integritas tersebut diikuti sekitar 154 perusahaan barang dan jasa. Perusahaan tersebut bergerak di bidang asuransi, konstruksi, kendaraan,percetakan, teknologi informasi, dan sebagainya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan peresmian ruangan khusus untuk menerima vendor perusahaan yang dilengkapi dengan CCTV, sehingga segala aktivitas yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dapat selalu terpantau untuk mencegah kemungkinan terjadinya praktek KKN.
Fachmi mengatakan, BPJS Kesehatan juga mengundang rekan-rekan vendor untuk dapat mendaftarkan perusahaannya dalam E-Procurement System, hingga untuk selanjutnya perusahaan yang didaftarkan tersebut sudah tercantum di database BPJS Kesehatan serta dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (http://poskotanews.com)

No comments:

Post a Comment