Monday, February 2, 2015

Masa Aktivasi Kartu BPJS Diperpanjang 1 Bulan



Sebelum digulirkan, BPJS Kesehatan akan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, mengatakan masa aktivisi atau masa tunggu kartu peserta baru BPJS Kesehatan golongan pekerja bukan penerima upah/informal atau mandiri akan diperpanjang dari satu pekan jadi satu bulan. Langkah itu perlu ditempuh dalam rangka menjaga keberlanjutan sistem BPJS Kesehatan.

Sofyan beralasan setahun setelah BPJS Kesehatan berjalan masih ada ada yang  baru mendaftar jadi peserta ketika sakit. Masyarakat seharusnya mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sewaktu sehat. Atas dasar itu guna menjaga sistem BPJS Kesehatan, perpanjangan masa tunggu itu diperlukan. “Masa tunggu (aktivasi kartu) itu paling sedikit satu bulan,” katanya di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Jumat (30/1).

Sofyan mengingatkan, salah satu prinsip BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Orang sehat membantu yang sakit, begitu pula yang kaya menolong miskin. Ia mengimbau masyarakat segera mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan saat sehat, dan membayar iuran secara rutin. Kedisiplinan peserta itu dibutuhkan untuk menjaga sistem BPJS Kesehatan.

Masa tunggu satu bulan untuk peserta baru menurut Sofyan sudah paling singkat dan idealnya tiga bulan. Menurutnya, aturan seperti itu wajar dilakukan oleh sistem asuransi manapun. Bahkan ia mencatat asuransi swasta masa tunggunya sampai 6 bulan. Pemerintah bertanggung jawab terhadap keberlanjutan sistem yang diselenggarakan BPJS. Selain melakukan subsidi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), pemerintah juga bakal turun tangan jika BPJS kesulitan membayar klaim.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan Sofyan Djalil mengarahkan untuk memperpanjang masa tunggu dari satu pekan jadi satu bulan. Ketentuan itu rencananya akan dimasukkan dalam revisi Perpres No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan atau Peraturan BPJS Kesehatan.

Bagi Fachmi aturan itu tidak melanggar prinsip BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial. Misalnya, untuk mendaftar sebagai peserta, BPJS Kesehatan tidak pernah memeriksa kesehatan calon peserta sebagaimana yang biasa dilakukan asuransi swasta. Dalam kondisi kesehatan apapun setiap orang dapat mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, dengan ketentuan yang baru itu diharapkan masyarakat segera mendaftar selagi sehat.

Sebelum ketentuan itu berlaku, Fachmi mengatakan BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi. Ia memperkirakan sosialisasi itu akan dilakukan selama tiga bulan. Untuk menerbitkan ketentuan baru tersebut BPJS Kesehatan melakukan pembahasan dengan berbagai pihak, diantaranya Menteri Kesehatan.

Jaring Pekerja Formal
Salah satu fokus BPJS Kesehatan 2015 adalah menjaring lebih banyak peserta golongan pekerja penerima upah, lazim disebut pekerja sektor formal. Perpres No. 111 Tahun 2013 menegaskan, badan usaha besar, menengah dan kecil serta BUMN wajib ikut program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015.

Fachmi mengatakan dengan kebijakan itu para pekerja akan terlindungi lewat program JKN. Apalagi, dari 42 juta pekerja formal, 39 juta diantaranya diperkirakan minim perlindungan kesehatan. Selaras itu ia mengimbau kepada para pekerja yang belum didaftarkan perusahaannya jadi peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar secara mandiri. Itu sesuai dengan amanat putusan MK yang membolehkan pekerja untuk aktif mendaftar.

Menanggapi itu koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan diperpanjangnya masa tunggu bagi peserta baru jadi 1 bulan merupakan kado buruk dalam 100 hari pemerintahan Jokowi-JK. Padahal, pemerintahan Jokowi harusnya menghapus ketentuan tentang masa tunggu tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan No.4 Tahun 2014.

“Adanya masa tunggu/aktivasi itu merupakan pelanggaran serius terhadap pasal 20 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 yang menyebut peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya telah dibayar oleh pemerintah,” tegas Timboel.

Oleh karenanya peserta bukan penerima upah atau mandiri yang telah membayar iuran mestinya langsung jadi peserta BPJS Kesehatan dan otomatis mendapat pelayanan. Bagi Timboel, adanya masa tunggu itu hanya digunakan oleh asuransi swasta. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah institusi nirlaba.

Masa tunggu yang diusulkan jadi sebulan itu menurut Timboel menunjukan kepanikan pemerintahan Jokowi terhadap kemampuan BPJS Kesehatan untuk menunaikan kewajibannya membayar klaim. Guna mengatasi hal itu pemerintah harusnya menambah pemasukan untuk BPJS Kesehatan dengan cara menaikan besaran iuran PBI dan jumlah kepesertaan.

Bisa juga menaikan batas atas (plafon) iuran pekerja formal, PNS, Polri dan TNI dari 2 jadi 4 PTKP. Selain itu pengawasan dan pemberian sanksi juga penting untuk meningkatkan disiplin peserta, terutama membayar iuran. Kemudian, mengaktifkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) dan meningkatkan kualitas verifikator sehingga meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan RS.

“Masa tunggu/aktivasi ini membuktikan Jokowi telah mengorbankan rakyat sebagai peserta mandiri untuk mendapatkan hak konstitusionalnya. BPJS Watch menolak dengan tegas ketentuan itu,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment