Saturday, March 7, 2015

ASN Diberikan Hak Perlindungan

ASN Diberikan Hak Perlindungan
Banjarmasinpost.co.id/Salmah
Asisten Administrasi Drs. H. Gazi Akhmadi, M.Ap, secara simbolis menyerahkan kartu peserta Taspen dan kartu BPJS Kesehatan 

 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Banjarmasin bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin melaksanakan sosialisasi, Kamis (5/3) kepada para pejabat yang membidangi kepegawaian di masing masing SKPD serta anggota baru Korpri yang direkrut melalui jalur Kategori Dua (K2).
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk menyampaikan bahwa para anggota Korpri mendapatkan haknya dari pemerintah sesuai dengan amanat Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang undang ASN memberikan perlindungan kepada para Abdi Negara diantaranya Jaminan Hari Tua yang dikelola oleh PT. Taspen, Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan serta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pokok kepegawaian menegaskan bahwa PNS berhak menerima gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Saat membuka sosialisasi,Asisten Administrasi Drs. H. Gazi Akhmadi, M.Ap menyampaikan bahwa pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan para PNS, diharapkan dapat menjadi pemacu dan pemicu meningkatkan kapasitas, kreativitas dan produktivitas kerja, akhirnya bermuara pada pemberian layanan terbaik kepada warga masyarakat.
Selain itu pula anggota Korpri sebagai tulang punggung birokrasi memiliki fungsi yang strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para anggota Korpri pun dituntut mengedepankan tiga peran utama sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan sebagai abdi pemerintah. (http://banjarmasin.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment