Friday, March 27, 2015

Biaya yang Ditanggung Jasa Raharja hingga Rp 10 Juta


Biaya yang Ditanggung Jasa Raharja hingga Rp 10 Juta
GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
LANGKAH MAJU: Gubernur Hamengku Buwono X (dua dari kiri) saat mendengarkan penjelasan dari Jasa Raharja tentang keberadaan Pos Layanan Terpadu di RSUD Sardjito, kemarin (26/3).
 
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menyambut positif hadir-nya layanan pos pelayanan terpadu milik PT Jasa Raharja, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sardjito. Di-harapkan, hadirnya pos layanan tersebut bisa mempercepat, sekaligus mempermudah layanan bagi para korban kecelakaan lalu lintas.“Hadirnya pos layanan terpadu ini, merupakan langkah maju dalam memberikan pelayanan, sehingga pantas untuk diapresiasi,” kata HB X saat meresmikan pos layanan ter-padu penanganan korban kecelaka-an lalu lintas di RSUD Sardjito, ke-marin (26/3)
Menurut HB X, keberadaan pos terpadu akan membantu masya-rakat. Apalagi, pos pelayanan terpadu ini bertujuan memberi-kan layanan medis berupa pengo-batan, layanan hukum penguru-san berita acara pemeriksaan (BAP), atau laporan polisi (LP) untuk pengurusan asuransi.“Setiap peristiwa kecelakaan, seharusnya dapat dimonitor melalui jaringan komputer ter-padu di Kantor Lalu Lintas Polda DIJ. Sehingga, setiap korban lalu lintas dengan cepat bisa ditanga-ni, mulai dari rumah sakit, hing-ga pengurusan santunan ke Jasa Raharja,” harap HB X.Selain itu, Raja Keraton Jogja ini meminta kepada manajemen RSUD Sardjito membuat ja-ringan sistem online yang lang-s ung terhubung dengan pos pelayanan terpadu. Sehingga, warga yang mengalami kecelaka-an, bisa  langsung diberikan pe nanganan medis. Dan biaya perawatan dapat ditagihkan ke PT Jasa Raharja.“UU Nomor 22 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa seluruh stakeholders bertanggung jawab atas keselamatan lalu lintas di jalan raya,” ingat HB X.
Dalam kesempatan ini, HB X diundang hadir untuk meres-mikan pos pelayanan terpadu penanganan korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Sardjito. Dengan diresmikannya pos ter-sebut, kini korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjalani perawatan di RSUD Sardjito, tak perlu lagi bingung memikirkan biaya pe-rawatan. Sebab, biaya perawatan di rumah sakit, langsung ditang-gung PT Jasa Raharja.“PT Jasa Raharja akan mem-bayar biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas hingga Rp 10 juta. Jika biaya perawatan lebih dari Rp 10 juta, sisanya akan dibayar BPJS Kesehatan atau Jamkesos/Jamkesda,” kata Di-rektur Operasional PT Jasa Rahar-ja, Budi Raharjo dalam lauching pos pelayanan terpadu ini, ke-marin (26/3).Menurut Budi, pendirian pos pelayanan terpadu di RSUD Sardjito merupakan implemen-tasi Perpres 111 Tahun 2014, dan amanat kerja sama antara PT Jasa Raharja pusat dengan BPJS Kesehatan pusat.
Harapannya, pos pelayanan terpadu dapat meningkatkan kualitas layanan bagi korban kecelakaan lalu lin-tas, agar lebih cepat dan tepat.“Setiap tahun, jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja secara nasional, mencapai Rp 1,5 triliun. Kami memiliki komit-men, pembayaran santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia maksimal enam hari. Bagi cabang atau perwaki-lan yang tidak dapat menjalankan program tersebut, akan diberi sanksi,” tambah Budi.Di tempat yang sama, Kapolda DIJ Kombes Pol Erwin Triwanto mengatakan, kepolisian meru-pakan gerbang utama penguru-san santunan bagi korban ke-celakaan lalu lintas. Karena itu, ia meminta masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, sesegera mungkin melaporkan musibah yang dialaminya ke kepolisian terdekat. Sebab, tanpa ada laporan, kepolisian tidak dapat membuat berita acara pemeriksaan peristiwa kecelakaan tersebut, dan me-nerbitkan laporan polisi (LP).“Pada hal, LP merupakan sya-rat utama ketika akan mengurus santunan ke Jasa Raharja,” kata Erwin. (http://www.radarjogja.co.id)

No comments:

Post a Comment