GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJALANGKAH MAJU: Gubernur Hamengku Buwono X (dua dari kiri) saat mendengarkan penjelasan dari Jasa Raharja tentang keberadaan Pos Layanan Terpadu di RSUD Sardjito, kemarin (26/3).
Gubernur DIJ Hamengku Buwono
X menyambut positif hadir-nya layanan pos pelayanan terpadu milik PT
Jasa Raharja, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sardjito. Di-harapkan,
hadirnya pos layanan tersebut bisa mempercepat, sekaligus mempermudah
layanan bagi para korban kecelakaan lalu lintas.“Hadirnya pos layanan
terpadu ini, merupakan langkah maju dalam memberikan pelayanan, sehingga
pantas untuk diapresiasi,” kata HB X saat meresmikan pos layanan
ter-padu penanganan korban kecelaka-an lalu lintas di RSUD Sardjito,
ke-marin (26/3)
Menurut HB X, keberadaan pos terpadu
akan membantu masya-rakat. Apalagi, pos pelayanan terpadu ini bertujuan
memberi-kan layanan medis berupa pengo-batan, layanan hukum penguru-san
berita acara pemeriksaan (BAP), atau laporan polisi (LP) untuk
pengurusan asuransi.“Setiap peristiwa kecelakaan, seharusnya dapat
dimonitor melalui jaringan komputer ter-padu di Kantor Lalu Lintas Polda
DIJ. Sehingga, setiap korban lalu lintas dengan cepat bisa ditanga-ni,
mulai dari rumah sakit, hing-ga pengurusan santunan ke Jasa Raharja,”
harap HB X.Selain itu, Raja Keraton Jogja ini meminta kepada manajemen
RSUD Sardjito membuat ja-ringan sistem online yang lang-s ung terhubung
dengan pos pelayanan terpadu. Sehingga, warga yang mengalami
kecelaka-an, bisa langsung diberikan pe nanganan medis. Dan biaya
perawatan dapat ditagihkan ke PT Jasa Raharja.“UU Nomor 22 Tahun 2009
mengamanatkan bahwa seluruh stakeholders bertanggung jawab atas
keselamatan lalu lintas di jalan raya,” ingat HB X.
Dalam kesempatan ini, HB X diundang
hadir untuk meres-mikan pos pelayanan terpadu penanganan korban
kecelakaan lalu lintas di RSUD Sardjito. Dengan diresmikannya pos
ter-sebut, kini korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang
menjalani perawatan di RSUD Sardjito, tak perlu lagi bingung memikirkan
biaya pe-rawatan. Sebab, biaya perawatan di rumah sakit, langsung
ditang-gung PT Jasa Raharja.“PT Jasa Raharja akan mem-bayar biaya
perawatan korban kecelakaan lalu lintas hingga Rp 10 juta. Jika biaya
perawatan lebih dari Rp 10 juta, sisanya akan dibayar BPJS Kesehatan
atau Jamkesos/Jamkesda,” kata Di-rektur Operasional PT Jasa Rahar-ja,
Budi Raharjo dalam lauching pos pelayanan terpadu ini, ke-marin
(26/3).Menurut Budi, pendirian pos pelayanan terpadu di RSUD Sardjito
merupakan implemen-tasi Perpres 111 Tahun 2014, dan amanat kerja sama
antara PT Jasa Raharja pusat dengan BPJS Kesehatan pusat.
Harapannya, pos pelayanan terpadu dapat
meningkatkan kualitas layanan bagi korban kecelakaan lalu lin-tas, agar
lebih cepat dan tepat.“Setiap tahun, jumlah santunan yang dibayarkan
Jasa Raharja secara nasional, mencapai Rp 1,5 triliun. Kami memiliki
komit-men, pembayaran santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal
dunia maksimal enam hari. Bagi cabang atau perwaki-lan yang tidak dapat
menjalankan program tersebut, akan diberi sanksi,” tambah Budi.Di tempat
yang sama, Kapolda DIJ Kombes Pol Erwin Triwanto mengatakan, kepolisian
meru-pakan gerbang utama penguru-san santunan bagi korban ke-celakaan
lalu lintas. Karena itu, ia meminta masyarakat yang menjadi korban
kecelakaan, sesegera mungkin melaporkan musibah yang dialaminya ke
kepolisian terdekat. Sebab, tanpa ada laporan, kepolisian tidak dapat
membuat berita acara pemeriksaan peristiwa kecelakaan tersebut, dan
me-nerbitkan laporan polisi (LP).“Pada hal, LP merupakan sya-rat utama
ketika akan mengurus santunan ke Jasa Raharja,” kata Erwin. (http://www.radarjogja.co.id)
No comments:
Post a Comment