Friday, May 22, 2015

Saksi LPSK Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (JIBI/Solopos/Dok) 
 
Perlindungan saksi dilakukan oleh LPSK salah satunya dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Para saksi korban yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu agar pemenuhan bantuan medis para saksi korban bisa maksimal.
“BPJS Kesehatan yang diberikan kepada korban merupakan penghargaan karena negara dalam hal ini dianggap lalai sehingga ada warga negaranya yang menjadi korban,” kata Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/5/2015).
Menurut Teguh Soedarsono, keberpihakan pada kepentingan korban dalam hal tersebut, seperti tertuang dalam aturan perundang-undangan, sebelumnya bisa dikatakan tidak ada, karena hampir sebagian besar berorientasi pada pelaku.
Namun, lanjutnya dengan disahkan Undang-undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan dan layanan bantuan bagi korban disebutkan secara jelas.
Apalagi, kata Teguh, setelah UU No 13 Tahun 2006 itu mengalami revisi menjadi UU No 31 Tahun 2014, maka semakin lengkaplah layanan bantuan dan rehabilitasi bagi para korban tindak pidana.
Hanya saja, ujar dia, LPSK tidak bisa sendiri dalam memenuhi layanan bantuan bagi para korban. Dibutuhkan peran aktif dan kerja sama dengan instansi dan lembaga terkait lainnya. Salah satunya kerja sama yang digagas bersama BPJS Kesehatan.
“Karena ini merupakan penghargaan, layanan kepada mereka menjadi prioritas [kelas I], tapi hanya berlaku untuk diri sendiri,” kata dia.
Sebelumnya, LPSK mengemukakan bentuk dan jenis ancaman yang dilakukan terhadap saksi dan korban dari suatu kasus hukum kini semakin berkembang dan tidak hanya sebatas ancaman fisik.
“Ada perkembangan mengenai bentuk dan jenis ancaman terhadap saksi dan atau korban, di mana tidak lagi hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga mutasi ke tempat kerja yang jauh dan ancaman untuk tidak memberikan hak-hak,” kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Lies, hal tersebut terkadang tidak hanya ditujukan kepada saksi atau korban secara langsung, melainkan juga kepada pihak keluarga saksi dan atau korban yang akan memberikan kesaksian dalam suatu tindak pidana.
Untuk itulah, ujar dia, LPSK menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memudahkan koordinasi jika ada kasus-kasus seperti tersebut. (http://www.solopos.com)

No comments:

Post a Comment