Saturday, July 4, 2015

Anggota Dewan: BPJS Lebih Buruk dari Asuransi Komersial

Asuransi komersial saja bisa mengambil JHT dalam dua tahun kepesertaan

Anggota Dewan: BPJS Lebih Buruk dari Asuransi Komersial
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati 
 
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Okky Asokawati menyoroti buruknya kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Terutama, terkait dengan peraturan baru jaminan hari tua (JHT).

Dalam aturan baru, peserta baru bisa mengambil dana yang disimpan kalau sudah menjadi anggota minimal 10 tahun.

Okky mengatakan, peraturan ini merugikan para pekerja. Karena, pada aturan sebelumnya saat masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), keanggotaan hanya minimal 5 tahun.

"Maaf kata, ini lebih buruk dibanding asuransi biasa. Padahal negara. BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat agar masa depan pekerja ini menjadi lebih baik lagi," kata Okky di gedung DPR, Jumat 3 Juli 2015.

Politisi Partai Persatuan Pembanguna ini mengatakan, pada asuransi komersial saja, JHT sudah bisa diambil hanya dalam kurun waktu satu hingga dua tahun. Tinggal menghitung, berapa saldo yang sudah terkumpul selama itu.

"Terus terang, ini mengingkari amanat UU BPJS," kata Okky.

Anggota Pansus BPJS ini juga menyebut dalam UU BPJS dikatakan, pengguna lama yang memakai BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh terkurangi benefitnya.

"Ini kan merugikan tenaga kerjanya. Yang menjadi pertanyaan kami, apa yang menjadi dasar untuk membuat perubahan aturan ini," kata Okky.

Pihaknya juga mempertanyakan, apakah aturan ini sudah mendapat restu dan diteken oleh Presiden Joko Widodo. Ia khawatir, BPJS Ketenagakerjaan hanya mensosialisasikan di internal saja, tidak untuk publik.

"Baru satu hari diterbitkan, sudah menjadi gaduh," kata Okky.

Komisi IX, lanjut dia, sudah menjadwalkan untuk memanggil BPJS Ketenagakerjaan. Dia menilai, tidak menutup kemungkinan, aturan ini akan dibatalkan.

Mengingat, banyak anggota parlemen juga yang merasa keberatan. Okky mengakui itu bisa terjadi. "Kami akan pelajari dulu. Untuk mencabut tentu lebih bijaksana bila diberi masa transisi, untuk mendengar dari stakeholder," katanya. (http://nasional.news.viva.co.id/)

No comments:

Post a Comment