Sunday, July 26, 2015

Rumah PNS, Bapertarum dan BTN Siapkan Rp400 Miliar

\Rumah PNS, Bapertarum dan BTN Siapkan Rp400 Miliar\
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) gandeng PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) melakukan penandatanganan perjanjian mengalokasikan anggaran bantuan sebanyak Rp400 miliar untuk kepemilikan rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Direktur Bapertarum-PNS Heroe Soelistiawan menuturkan, anggaran Rp400 miliar akan dialokasikan untuk 100 Ribu PNS di mana masing-masing mendapatkan Rp4 juta.
"Diharapkan dengan bantuan ini bisa membantu biaya uang muka. Ya sekarang saja uang muka antara Rp6-Rp12 Juta. Semoga dengan adanya biaya bantuan ini, bisa membantu," ucapnya dalam di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Dia menjelaskan, pemanfaatan Bantuan Tabungan Perumahan PNS Rp4 juta. Bagi PNS yang sudah memiliki masa kerja minimal lima tahun dan belum memiliki rumah dapat segera memanfaatkan bantuan ini bank pelaksana.
Selain Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS), sejak tahun 2014 Bapertarum-PNS juga sudah memiliki layanan Tambahan Bantuan Uang Muka dan Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun yang diberikan kepada PNS untuk membeli rumah dengan fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau membangun rumah di atas tanah sendiri dengan fasilitas KMR (Kredit Membangun Rumah).
Tambahan Bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR/KMR. Maksimal jangka waktu 15 tahun dengan bunga mulai dari 3,25 persen dan besarnya tambahan bantuan Rp20 juta untuk rumah tapak (Rp 30 juta untuk rumah tapak di Papua dan Papua Barat) serta Rp30 juta untuk rumah susun.
Hal ini, lanjut Heroe merupakan upaya memberikan layanan yang lebih baik.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS menerbitkan PERMEN Nomor 22/PRT/M/2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS (BTP-PNS) tanggal 28 April 2015, dan KEPMEN Nomor 289/KPTS/M/2015 tanggal 25 Mei 2015, yang merupakan fasilitas untuk PNS golongan I- IV yang akan membeli rumah secara Kredit melalui Bank Pelaksana yang telah bekerjasama dengan Bapertarum-PNS. Besarnya bantuan yang diberikan tanpa harus dikembalikan itu sebanyak Rp4 juta.
Khusus untuk PNS golongan I - III masih tetap mendapat Bantuan Uang Muka (BUM) sebasar Rp1,2 juta untuk PNS golongan I , Rp1,5 juta untuk PNS golongan II, dan Rp1,8 juta untuk PNS golongan III. (sesuai Keputusan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS nomor 01/KPTS/1995 pada 5 Januari 1995 tentang Perubahan Bantuan Pemilikan Rumah bagi PNS). Anggaran yang dialokasikan untuk bantuan Rp4 juta di tahun 2015 sebanyak Rp400 milyar.
Untuk memanfaatkan tambahan bantuan dari Bapertarum-PNS harus dikaitkan dengan KPR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga 5 persen dengan jangka waktu sampai dengan 20 tahun. Dengan adanya berbagai terobosan layanan ini, saat ini PNS memiliki pilihan manfaat bantuan yang cukup beragam dan diharapkan itu menjadi angin segar bagi PNS di seluruh Indonesia, khususnya yang belum memiliki rumah.
sumber: http://economy.okezone.com

No comments:

Post a Comment