Saturday, August 22, 2015

Revisi Aturan, JHT Cair Satu Bulan Setelah Kena PHK

\Revisi Aturan, JHT Cair Satu Bulan Setelah Kena PHK\
Hanif Dhakiri (Foto: Okezone)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
Revisi ini merupakan keputusan dari Presiden Jokowi setelah memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya.
Dengan adanya revisi ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK akan dapat langsung mencairkan JHT tanpa harus menunggu waktu 10 tahun atau memasuki usia 56 tahun. JHT akan dapat langsung cair setelah satu bulan terkena PHK.
"Kita sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari Presiden, intinya jaminan hari tua itu Presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK bisa mengambil JHT-nya itu sebulan setelah kena PHK," kata Hanif di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Hanif menambahkan, dengan perintah Presiden Jokowi untuk merevisi PP terkait JHT bagi yang terkena PHK akan membuat kondisi kembali tenang. Sebelumnya, masyarakat hingga pekerja melakukan aksi demonstrasi atas perubahan mekanisme pencairan JHT.
"Jadi kalau ada ramai-ramai kemarin 10 tahun itu adalah bagi mereka peserta aktif. Kalau kena PHK, satu bulan kemudian dia bisa ambil JHT-nya, konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," tegas Hanif.
Dengan direvisinya PP ini, pemerintah tidak akan mengambil langkah transisi yang sebelumnya akan diambil.
"Sudah enggak relevan lagi dong. Masalah sekarang ini kan ada pekerja yang sudah PHK tidak bisa mencairkan karena dia belum jadi 10 tahun, kemudian itu diubah kalau dia di-PHK, satu bulan bisa dicairkan," paparnya.
Saat ditanya kapan revisi PP ini dilakukan, Hanif menyebut, secepatnya harus dilakukan. "Perintahnya baru ini. Secepat mungkin," tukasnya.
sumber: http://economy.okezone.com

No comments:

Post a Comment