Saturday, September 5, 2015

Peserta Jamsostek Meningkat Pesat

Pengawasan dan perlindungan tenaga kerja juga termasuk ke dalam lingkup tugas Disnakermobduk Aceh. Oleh karenanya, dinas ini aktif mengawasi jika ada laporan pelanggaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Adalah tugas kami untuk memastikan bahwa semua perusahaan patuh terhadap undang-undang untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” kata Kadisnakermobduk Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi.
Didampingi sekretaris dinas tersebut, Rusdi MD SH, Helvizar menyebutkan pengawasan, perlindungan, dan pengembangan lembaga tenaga kerja lebih difokuskan pada peningkatakan fungsi pengawasan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang menjadi salah satu fokus pembangunan ketenagakerjaan di Aceh.
Hal yang paling menggembirakan dalam periode 2012-2014 ini, menurut Helvizar, adalah peserta Jamsostek di Aceh meningkat tajam dari tahun ke tahun. Pada 2012 jumlahnya 2012, meningkat menjadi 56.560 orang pada tahun 2013, kemudian meningkat pesat menjadi 97.121 orang pada tahun 2014.
Serikat pekerja/serikat buruh yang terbentuk atas fasilitasi Disnakermobduk di Aceh juga bertambah. Tercatat sebanyak 169 SP pada tahun 2014, naik 33 SP dibanding tahun sebelumnya yang hanya 136 SP.
Disnakermobduk Aceh juga aktif melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Di bidang ini, hasil-hasil yang dicapai selama 2012-2014 cukup signifikan. Misalnya, tim Disnakermobduk Aceh sudah memeriksa 3.302 perusahaan. Terdiri atas 1.052 perusahaan pada tahun 2012, sebanyak 1.102 pada tahun 2013, dan 1.148 perusahaan pada tahun 2014. Tahun ini pun pengawasan terus diintensifkan.
Hal lain yang menggembirakan adalah menurunnya angka penyakit akibat kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh. Bila pada tahun 2012 tercatat 76 kasus, tahun 2013 turun menjadi 1 kasus, dan tahun 2014 dilaporkan nihil alias tanpa kasus.
Angka kecelakaan kerja pun menunjukkan tren menurun. Misalnya, 99 kasus spada tahun 2012, turun menjadi 63 kasus pada tahun 2013, namun pada tahun 2014 naik tipis menjadi 65 kasus.
Dalam masa kepemimpinan Zikir, sudah pula disertifikasi peralatan kerja masing-masing 175 unit pada tahun 2012, 370 unit pada tahun 2013, dan 297 unit pada tahun 2014.
Semua ini, menurut Helvizar, dimaksudkan untuk meningkatkan safety dalam bekerja maupun dalam penggunaan peralatan di unit-unit kerja, sehingga tidak menimbulkan bahaya atau mendatangkan risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja bagi para pekerja di Aceh.
“Jadi, para pekerja bukan saja kita lindungi dengan upah yang layak, tapi juga diproteksi aspek kesehatan dan keselamatan kerjanya,” demikian Helvizar Ibrahim. (http://aceh.tribunnews.com/)

No comments:

Post a Comment