MENDESAK: Salah satu pasien berpenyakit akut di Bangkalan ini, membutuhkan perawatan medis sesegera mungkin. Namun, proses kepesertaan JKN di Bangkalan, berbelit dan rumit. (KM/Muchlis Aliwafha)
 Menjadi peserta program jaminan pemeliharaan kesehatan, yang diselenggarakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
Hak setiap WNI tersebut, dikukuhkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 BPJS, dan UU Nomor  40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tidak hanya WNI yang berhak menjadi peserta program tersebut, bahkan warga negara asing (WNA) yang sudah tinggal di Indonesia, minimal selama 6 bulan berturut-turut, juga berhak menjadi peserta.
Meski demikian, proses keanggotaan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 31 Desember 2013 tersebut, cukup berbelit dan rumit. Setidaknya, hal itulah yang dikeluhkan Mohammad Tolha, salah satu warga Kecamatan Modung, Bangkalan.
Dia mengungkapkan, proses pembuatan dan penerbitan kartu anggota JKN di Bangkalan, tidak semudah membalik telapak tangan.
“Saya sudah membawa persyaratannya, dan saya sudah berikan semuanya, namun masih ada saja yang dikatakan kurang inilah, itulah,” gerutunya saat berbincang dengan Kabar Madura, Minggu (27/9).
Imbuh dia, kemudian, “apa memang seperti ini yang dinginkan (pemerintah), sedangkan katanya paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia memiliki (kartu) jaminan kesehatan nasional?”
“Bunyi visinya saja, untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya. Tetapi kalau dipersulit seperti ini, sangat tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” gerutunya berkepanjangan.
Tolha lalu berharap, pemerintah,  melalui BPJS Kesehatan tidak mempersulit para pemohon kartu keanggotaan JKN. Terlebih bagi pasien penyakit akut berekonomi pas-pasan, atau kategori menengah ke bawah, semacam dirinya.
“Kami sangat berharap agar tidak mempersulit adanya permohonan masyarakat untuk mendapatkan haknya ini yaitu BPJS (jaminan pemeliharaan kesehatan dari pemerintah, red),” tutup Tolha. 
sumber: KORANKABAR.COM