Thursday, October 1, 2015

BPJS Ketenagakerjaan Padang catat 895 perusahaan peserta


BPJS Ketenagakerjaan Padang catat 895 perusahaan peserta
BPJS Ketenagakerjaan (id.wikipedia.org)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Operasional Padang, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 895 perusahaan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2015.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang, Aland Lucy Patitty di Padang, Rabu, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan wilayah operasional Padang mencakup Kabupaten Mentawai, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Pariaman dan Padang.

Ia mengatakan sejak Juli 2015 terdapat tambahan satu program yaitu jaminan pensiun melengkapi tiga jaminan lainnya yaitu jaminan kecelakaan pekerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.

"Sekarang ada satu tambahan program jaminan pensiun dengan iuran tiga persen dari gaji, namun realisasinya baru kepada perusahaan menengah ke atas yang mencapai 90 perusahaan," kata dia.

Iuran yang dikeluarkan peserta disesuaikan dengan gaji yang dilaporkan dan upah minimum provinsi sehingga setiap perusahaan akan mengeluarkan biaya berbeda.

Untuk pekerjaan dengan risiko tinggi seperti pekerja tambang akan dikenakan iuran 1,74 persen dari gaji, dan pekerjaan dengan risiko lebih rendah di antaranya bergerak di bidang jasa dan perkantoran dikenakan 0,24 persen dari gaji.

"Jika perusahaan mengikuti tiga program di luar jaminan pensiun, maka iuran terendah Rp100.776," katanya.

Dari iuran terendah tersebut, Rp92.055 dimasukkan pada tabungan hari tua peserta yang akan disimpan dan diberi pengembangan bunga bank. Sisanya untuk risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Ia mengimbau perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar, karena akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak masuk BPJS sesuai peraturan yang berlaku.

"Setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS karena aturannya sudah ada. Selain itu kita diawasi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan pihak kejaksaan," kata dia.

Karyawan merupakan aset perusahaan yang perlu dijaga, disejahterakan agar produktifitas mereka meningkat.

Banyak keuntungan yang akan diperoleh contohnya untuk jaminan kematian, jika meninggal ahli waris akan mendapatkan Rp24 juta dan meninggal akibat kecelakaan mendapat 48 kali gaji yang mencapai Rp85 juta.

"Setiap program jaminan akan diproses dengan cepat bagi peserta aktif, dan diperlukan pelunasan bagi peserta yang menunggak untuk mendapatkan proses lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, salah seorang pegawai perusahaan swasta di Padang Sarmaini (42) mengatakan, jaminan yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan akan membuat pegawai merasa aman dan dilindungi dalam melakukan pekerjaan.

"Jika suatu saat ada surat keterangan berhenti dari perusahaan, pencairan dana dapat diproses. Apalagi di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada layanan satu hari selesai, sehingga kami memiliki jaminan jika terjadi hal yang tidak diinginkan," kata dia.

Ia mengatakan program baru BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan pensiun membuat pegawai swasta setara dengan Pegawai Negeri Sipil. 
sumber: ANTARA News

No comments:

Post a Comment