Tuesday, November 24, 2015

PT Taspen Bayar Jamin Kematian PNS Rp 304 Juta



PT Taspen (Persero) membayarkan jaminan kematian bagi PNS di Kabupaten Pringsewusenilai Rp 304 juta.
Kepala Cabang Taspen Lampung Risman Darmadi mengungkapkan, jaminan kematian itu dibayarkan kepada sembilan ahli waris. "Rata-rata ahli waris menerima Rp 33,7 juta," kata Risman, Minggu (22/11).
Menurut dia, Pemkab Pringsewu telah memberi perhatian kepada para PNS dengan ikut dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh PT Taspen(Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015.
Program tersebut sebagai bentuk perlindungan akan risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian dalam masa kedinasan. Ia memastikan bahwa peraturan ini diberlakukan sejak Juli 2015. "Dengan diberlakukan PP 70 Tahun 2015 tersebut, maka PP 12 Ttahun 1981 tentang Pemberian Tunjangan Cacat dan Uang Duka bagi PNS tidak berlaku lagi. Selanjutnya hak tersebut dibayarkan oleh PT Taspen (Persero)," tukasnya.
Jika ada PNS meninggal dunia, kata dia, maka ahli warisnya akan menerima kesejahteraan dari PT Taspen meliputi, tabungan hari tua, asuransi kematian, santunan kematian, bantuan penguburan, uang duka wafat dan bantuan beasiswa (jika iuran telah berjalan 3 tahun).(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

No comments:

Post a Comment