Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang baru, harus bisa meningkatkan kualitas layanan program jaminan sosial agar kesejahteraan pekerja/buruhdan pengusaha dapat meningkat.
Permintaan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan audiensi Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker.
Hanif juga meminta agar sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan terus diintensipkan agar jumlah pekerja formal dan informal program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dapat terus bertambah.
“BPJS Ketenagakerjaan harus mampu memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan bagi seluruh pekerja/buruh maupun pihak pengusaha,” kata Hanif.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, datang bersama Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Enda Ilyas Lubis, Direktur Pengembangan Investasi Krishna Syarif, Direktur Keuangan Amran Nasution, Direktur Umum dan SDM Naufal Mahfudz, Direktur Pelayanan dan Kepatuhan Evi Afiatin dan Direktur Perencanaan Strategis dan TI Sumarjono.
Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Istana Negara, Selasa, 23 Februari 2016 sesuai Keputusan Presiden Nomor 24P/2016.
Berdasarkan data per 31 Desember 2015, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 19,1 Juta Peserta aktif yang membayar iuran.
Menaker Hanif mengatakan jaminan sosial ini merupakan hak konstitusi pekerja/buruh sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial universal yang merupakan keharusan di era industrialisasi saat ini.
“Perlindungan sosial saat ini telah menjadi trend global, sehingga dalam penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pun mewajibkan adanya perlindungan sosial. Ini juga merupakan upaya Negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja/buruh ” kata Hanif.
Menurutnya, filosofi jaminan sosial bertujuan memberikan ketenangan kerja, menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dan dapat memberikan dampak positif terhadap dunia usaha, peningkatan disiplin dan produktivitas kerja.
“Dengan terjaminnya pekerja dari resiko kerja, maka diharapkan dapat mewujudkan ketenangan bekerja bagi para pekerja dan kelangsungan berusaha bagi dunia usaha, secara makro akan meningkatkan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Hanif.
Menaker menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan salah satu instrumen dari pemerintah Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan kualitas perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat umum, termasuk pekerja formal dan informal.
Pada dasarnya jaminan sosial bertujuan agar pekerja mendapat perlindungan dalam mencapai ketenangan bekerja dan berusaha, peningkatan disiplin dan produktivitas yang berdaya saing tinggi antar-pelaku hubungan industrial baik nasional maupun internasional. (Pos Kota)
No comments:
Post a Comment