Sebagai pegawai atau pekerja sebuah perusahaan, Anda pasti mengantongi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Anda pasti juga menyadari kalau setiap bulan, kantor tempat Anda bekerja memotong sekian persen dari total gaji bersih Anda untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya apa sih BPJS ketenagakerjaan? Dan apa manfaatnya untuk para pekerja seperti Anda? Bagaimana mencairkan dana tersebut? Pertanyaan itu banyak terlintas dan sayangnya informasi yang Anda dapatkan begitu banyak sehingga membingungkan. Kali ini mari kita lihat enam hal yang sering ditanyakan soal BPJS ketenagakerjaan. Siapa tahu ada pertanyaan Anda di sana:
1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan via kaskus.id
BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil akumulasi berbagai undang-undang (UU) dan peraturan yang berfokus pada jaminan sosial dan proteksi ketenagakerjaan di Indonesia. Memang proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab negara dan sudah diperjuangkan kaum pekerja dan buruh sejak dahulu kala. Perlu kamu ketahui, sebelum BPJS kesehatan terbentuk, masalah proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia itu diurus oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berdasarkan UU no 3 tahun 1992. PT Jamsostek akhirnya bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung ke presiden berdasarkan mandat dari UU no 24 tahun 2011.
2. Siapa-Siapa Saja yang Mendapatkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan?
Pekerja Mendapat BPJS Ketenagakerjaan via motzter.com
Nah, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik mereka bekerja di sektor formal maupun non formal. Buat yang bekerja di sektor formal, Pihak perusahaan harus mendaftarkan pegawai mereka untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga menanggung sejumlah iuran BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perusahaan tidak mau mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Nah, Anda bisa melapor langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat supaya bisa ditindaklanjuti. Untuk yang bekerja di sektor non formal juga bisa mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dengan membayar sendiri uang kepesertaan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Oh ya, selain pekerja Indonesia seperti Anda, BPJS Ketenagakerjaan juga memberi perlindungan kepada warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia setidaknya paling lama enam bulan.
3. Mengapa BPJS Ketenagakerjaan Itu Perlu?
BPJS Ketenagakerjaan Diperlukan via modalpoint.com
Jelas BPJS Ketenagakerjaan ini perlu karena memiliki program-program perlindungan dasar yang menjamin masa depan Anda sebagai pekerja. Termasuk perlindungan dari dari ketidakpastian seperti risiko sosial dan ekonomi yang bisa terjadi. Contoh risiko adalah kecelakaan kerja, sakit, kematian, masa pensiun dan lain-lain. Sehingga pekerja tidak harus menanggung beban tadi sendirian karena akan dibantu oleh program BPJS Ketenagakerjaan itu juga.
4. Apa Saja Program BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua via abcnews.com
Saat ini ada lima program BPJS Ketenagakerjaan. Mulai tanggal 1 Juli 2015, akan ada program tambahan ke-enam yaitu jaminan pensiun. Nah kelima program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada adalah:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Untuk program JHT, perusahaan akan menanggung sebanyak 3.7 persen dari total iurannya. Peserta akan mendapatkan semua iuran yang dikumpulkan tersebut setelah memasuki masa pensiun, yaitu saat berumur 55 tahun. Jumlah total klaim iuran itu biasanya lebih besar karena sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana iuran perserta tersebut, sehingga peserta mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan. Untuk peserta yang meninggal atau cacat permanen juga tetap mendapat klaim iuran tersebut.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK akan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.
- Jaminan Kematian (JK)
Jumlah jaminan yang akan diberikan adalah Rp 21 juta. Uang tersebut terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 14 juta dan biaya pemakanan Rp 2 juta dan santunan berkala. Program ini menjamin kematian yang bukan karena kecelakaan kerja. Yang mendapatkan jaminan ini adalah ahli waris dari pegawai tersebut.
- Bukan Penerima Upah
Program ini diikuti peserta dari sektor non formal seperti pedagang, petani dan orang-orang yang punya usaha sendiri. Iurannya ditanggung sendiri dan ditetapkan berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK)
- Sektor Jasa Konstruksi
Karena memiliki potensi biaya yang cukup tinggi, para pekerja konstruksi dari didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu berlaku untuk semua pekerja termasuk tenaga kerja harian lepas, tenaga borongan atau tenaga kerja yang terikat perjanjian kerja tertentu. Jaminan sosial untuk program ini biasanya kombinasi antara JKK dan JK dengan jumlah iuran 0,24 persen dari total proyek.
5. Apa Manfaat Tambahan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Manfaat Tambahan BPJS Ketenagakerjaan via workhealth.ie
Selain manfaat dari program-program yang sudah disebutkan di atas, ternyata ada manfaat lain yang bisa Anda dapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya ada bantuan pinjaman uang muka untuk pembelian rumah, program beasiswa bagi anak pegawai atau pekerja tak mampu, dan juga pelatihan-pelatihan untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja. Biasanya manfaat tambahan ini hanya bisa diberikan kepada peserta yang sudah lima tahun bergabung di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 5 Tips Memilih Asuransi Kesehatan
6. Bagaimana Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Mencairkan Dana BPJS via veteranstodaymoney.com
Sebenarnya pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan itu cukup mudah selama Anda bisa memenuhi beberapa persyaratan dan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Salah satu syaratnya adalah telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama lima tahun. Jadi seandainya Anda baru menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan selama setahun dan keluar dari perusahaan yang mendaftarkan Anda, Anda tidak bisa mengklaim dana BPJS itu langsung. Anda harus menunggu hingga lima tahun kemudian.
Kondisi saat ini lebih mudah karena Anda tinggal mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk bisa melakukan klaim secara online. Selain itu Anda juga bisa mengecek berapa jumlah dana Anda yang tersimpan hanya dengan mendaftarkan nomer kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.
No comments:
Post a Comment