Friday, January 6, 2017

Cara Mengatasi Keluhan Layanan BPJS Kesehatan


Sebelum membahas tentang bagaimanaCara Mengatasi Keluhan Layanan BPJS Kesehatan yang selalu dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan, terlebih dahulu ada hal-hal penting yang sangat perlu untuk diketahui dan difahami tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Program BPJS Kesehatan yang direncanakan menjadi program wajib bagi seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019 dan secara bertahap sudah menjadi program wajib bagi beberapa golongan yang salah satunya adalah Pekerja yang sudah diwajibkan sejak Januari 2014.
Namun sangat disayangkan persiapan pencapaian target tersebut belum diimbangi dengan persiapan hal-hal penunjang untuk tercapainya target tersebut. Bebagai permasalahan timbul dan cukup menyita perhatian masyarakat. Permasalahan paling mendasar adalah berhubungan dengan layanan bagi peserta BPJS sendiri yang justru bisa dijadikan barometer kesiapan program Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat tersebut.
Apabila kita perhatikan, banyak sekali keluhan masyarakat berkenaan dengan permasalahan dalam BPJS Kesehatan yang dicanangkan pada tahun 2019 nanti, seluruh rakyat wajib menjadi peserta BPJS. Padahal Pemerintah sudah membuat berbagai regulasi yang dijadikan dasar hukum pelaksanaan BPJS.
Dasar Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN 
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS 
  • Perpres No. 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan 
  • Perpres No. 111 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perpres 12 tahun 2013 
  • PP No. 102 tahun 2013 tentang Penerima Bantuan Iuran 
  • PP 86 tahun 2013 tentang Sanksi Administratif 
  • Permenkes No. 69 tahun 2013 
  • Permenkes No. 71 tahun 2013 
  • Kepmenkes No. 455 tahun 2013 
  • SK Menkes No. 31 tahun 2014 
  • SK Menkes No. 32 tahun 2014
Bagi Pekerja, BPJS Kesehatan merupakan salah satu Jaminan Sosial yang merupakan hak normatif (hak dasar yang wajib didapatkan oleh pekerja).
Kewajiban Pemberi Kerja (Sesuai UU BPJS)
  • mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta (Pasal 15 ayat 1)
  • memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya (Pasal 19 ayat 1)
  • memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar (Pasal 15 ayat 2)
  • membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggungjawabnya (Pasal 19 ayat 2)
Kewenangan BPJS Kesehatan (UU BPJS PPasal 11 angka c,f dan g)
  • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja Dalam memenuhi kewajibannya
  • Mengenakan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya
  • Melaporkan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya adalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi
Untuk Pemberi Kerja (Pasal 19 ayat 1 dan 2)
Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun (Pasal 55 UU BPJS) atau Pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)(Pasal 55 UU BPJS)
Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara (Pasal 15 ayat 1 dan 2) dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran (Pasal 16)
Sanksi Administratif (Pasal 17 ayat 12 UU BPJS) :
  1. teguran tertulis
  2. denda;dan/atau
  3. tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin
  • pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
  • pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
  • pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
  • pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  • pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  • pelayanan meratakan gigi (ortodensi)
  • gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  • gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri,atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  • pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiroractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assesment)
  • pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
  • alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
  • perbekalan kesehatan rumah tangga
  • pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  • biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
Tahapan Pelayanan BPJS 
Bawa selalu kartu BPJS Kesehatan ketika Anda akan berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama peserta terdaftar(Puskesmas, dokter keluarga, klinik TNI/Polri, dan fasilitas kesehatan setingkat). di Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini peserta akan mendapatkan layanan kesehatan sesuai kompetensi dan kapasitas fasilitas kesehatan di tingkat pertama tersebut (seperti konsultasi kesehatan, laboratorium klinik dasar dan obat-obatan).
Jika diperlukan, setelah pemeriksaan awal belum sembuh, maka kita bisa meminta rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit TNI-Polri yang sudah bekerjasama dengan BPJS kesehatan).
Di fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan, peserta menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama kepada petugas BPJS kesehatan Center. Selanjutnya petugas akan menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)yang merupakan dokumen yang menyatakan bahwa peserta dirawat dengan biaya BPJS Kesehatan.
Setelah mendapatkan SEP, pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, baik untuk pelayanan rawat jalan ataupun rawat inap. Apabila penyakit pasien dapat ditangani tanpa harus mendapatkan perawatan inap, pasien boleh pulang atau dirujuk kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Sedangkan untuk pasien dengan penyakit kronis, dapat masuk ke dalam program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tersebut.

Untuk kondisi gawat darurat, peserta BJPS bisa langsung mendapatkan layanan dari fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, tanpa membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Miskinnya pemahaman kita tentang kondisi gawat darurat terkadang menjadi salah satu hambatan dalam mendapatkan layanan BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Lanjutan. Oleh karena itu Informasi Pekerja Kota Tasikmalaya mencoba mengungkap sedikit tentang Gawat Darurat yang diperoleh dari sumber-sumber medis.
Gawat darurat adalah Suatu keadaan yang terjadinya mendadak mengakibatkan seseorang atau banyak orang memerlukan penanganan / pertolongan segera dalam arti pertolongan secara cermat, tepat dan cepat. Apabila tidak mendapatkan pertolongan semacam itu maka korban akan mati atau cacat / kehilangan anggota tubuhnya seumur hidup.
Keadaan darurat adalah keadaan yang terjadinya mendadak, sewaktu-waktu / kapan saja, terjadi dimana saja, dan dapat menyangkut siapa saja sebagai akibat dari suatu kecelakaan, suatu proses medik atau perjalanan suatu penyakit.
Penyebab kegawatan adalah Segala sesuatu bisa berupa penyakit maupun trauma yang menyebabkan ancaman terhadap fungsi-fungsi vital tubuh antara lain :
  • Jalan nafas dan fungsi nafas
  • Fungsi sirkulasi
  • Fungsi otak dan kesadaran
Kriteria pasien gawat darurat adalah mengalami kegawatan yang menyangkut:
  • Terganggunya jalan nafas, antara lain sumbatan jalan nafas oleh benda asing, asma berat, spasme laryngeal, trauma muka yang mengganggu jalan nafas dan lain-lain
  • Terganggunya fungsi pernafasan, antara lain trauma thorak (tension pneumotorak, masif hematotorak, emfisema, fraktur flail chest, fraktur iga), paralisis otot pernafasan karena obat atau penyakit dan lain-lain
  • Terganggunya fungsi sirkulasi antara lain syok (hipovolumik, kardiogenik, anafilaksis, sepsis, neurogenik), tamponade jantung dan lain-lain
  • Terganggunya fungsi otak dan kesadaran antara lain stroke dengan penurunan kesadaran, trauma capitis dengan penurunan kesadaran, koma diabetika, koma uremikum, koma hepatikum, infeksi otak, kejang dan lain-lain
Cara Mengatasi Keluhan Layanan BPJS Kesehatan
Ruangan Penuh. ini adalah salah satu alasan yang sangat sering diterima ketika peserta BPJS Kesehatan harus dirawat inap. Jika alasan ini muncul ketika peserta BPJS mau dirawat inap, untuk memastikan bahwa ruangan benar-benar penuh, minta pernyataan tertulis dari fasilitas kesehatan yang menyatakan bahwa ruangan penuh.
Obat tidak tersedia dan kita disuruh mencari di luar. alasan ini juga merupakan keluhan yang sangat sering kita dengar dari peserta BPJS yang memanfaatkan haknya untuk berobat. Penyediaan obat sesuai standar BPJS adalah salah satu point kesepakan antara BPJS Kesehatan dengan pihak Fasilitas Kesehatan, sehingga apabila pihak Fasilitas Kesehatan menyatakan bahwa obat tersebut tidak tersedia, berarti yang memiliki kewajiban untuk menyediakannya adalah pihak Fasilitas Kesehatan. Apabila memang tidak tersedia, bisa juga dengan mendapatkan obat di Apotek yang telah bekerjasama dengan BPJS.

Tidak selamanya upaya kita berhasil sesuai yang diharapkan, Apabila tetap terjadi hambatan-hambatan dalam layanan dari fasilitas kesehatan, kita juga bisa langsung menyampaikan keluhan di :
HotLine Service BPJS Tasikmalaya : 08122168475
Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan (24 Jam) : (021)500400
SMS Gateaway (Pusat) : 087775500400
Keluhan Online : http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/penyampaian_keluhan

Mudah-mudahan Cara Mengatasi Keluhan Layanan BPJS Kesehatan ini bermanfaat buat rekan-rekan pekerja Kota Tasikmalaya. (http://www.spsitasik.org/2015/02/cara-mengatasi-keluhan-layanan-bpjs.html)

No comments:

Post a Comment