Wednesday, January 4, 2017

BPJS Kesehatan Telah Gandeng Puluhan Asuransi Swasta Lewat Skema Coordination of Benefit (CoB)

Sebagai bentuk peningkatan layanan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya dalam hal manfaat non medis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi komersial. Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013, skema COB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih.
Prinsip COB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan, seiring berjalannya waktu skema CoB semakin diminati oleh berbagai perusahaan asuransi swasta, mengingat pada 2019 mendatang ditargetkan seluruh masyarakat Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

 “BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan semakin meningkat. Bagi masyarakat yang mampu yang ingin mendapat pelayanan non-medis lebih, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa memanfaatkan skema CoB ini,” jelasnya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan 11 Perusahaan Asuransi Swasta/Tambahan, Rabu (25/6).
Adapun 11 perusahaan asuransi swasta yang ikut menandatangani perjanjian kerja sama adalah PT Asuransi Central Asia, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Astra Aviva Life, PT Bosowa Asuransi, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah melakukan penandatanganan dengan 19 perusahaan asuransi swasta terkait pelaksanaan skema Coordination of Benefit (CoB). Adapun perusahaan-perusahaan asuransi swasta tersebut adalah PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Imdonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, serta PT Asuransi Multi Artha Guna.
Dengan demikian, maka total jumlah perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ini adalah 30 perusahaan asuransi swasta. Tak hanya itu, demi mengoptimalkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan. J umlah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat rujukan BPJS Kesehatan pun ikut bertambah dari 1.530 faskes menjadi 1.546 faskes. Ke depannya, diharapkan angka ini terus meningkat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program JKN.

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Kantor Pusat +62 21 424 6063 humas@bpjs-kesehatan.go.id

No comments:

Post a Comment