Sebagai bentuk peningkatan layanan bagi masyarakat, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan membuka ruang seluasnya bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih (khususnya
dalam hal manfaat non medis) melalui skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB)
dengan perusahaan asuransi komersial. Selain tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No 111
Tahun 2013, skema COB ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu
membayar lebih.
Prinsip COB BPJS Kesehatan ini adalah koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS
Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan
Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan
nantinya akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku pada program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab asuransi komersial selama sesuai dengan
ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur mengatakan, seiring berjalannya waktu skema CoB
semakin diminati oleh berbagai perusahaan asuransi swasta, mengingat pada 2019 mendatang
ditargetkan seluruh masyarakat Indonesia telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan tidak mematikan asuransi swasta. Justru dengan adanya BPJS Kesehatan, kesadaran
masyarakat tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan semakin meningkat. Bagi masyarakat yang
mampu yang ingin mendapat pelayanan non-medis lebih, seperti naik kelas ruang inap, maka bisa
memanfaatkan skema CoB ini,” jelasnya dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara
BPJS Kesehatan dengan 11 Perusahaan Asuransi Swasta/Tambahan, Rabu (25/6).
Adapun 11 perusahaan asuransi swasta yang ikut menandatangani perjanjian kerja sama adalah PT
Asuransi Central Asia, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT
Astra Aviva Life, PT Bosowa Asuransi, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia,
PT Great Eastern Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah melakukan penandatanganan dengan 19 perusahaan asuransi
swasta terkait pelaksanaan skema Coordination of Benefit (CoB). Adapun perusahaan-perusahaan
asuransi swasta tersebut adalah PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi
Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo
Insurance, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance,
PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi
Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas
MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Imdonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, serta PT Asuransi Multi Artha
Guna.
Dengan demikian, maka total jumlah perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan saat ini adalah 30 perusahaan asuransi swasta. Tak hanya itu, demi mengoptimalkan akses
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan kerja sama
dengan berbagai fasilitas kesehatan. J umlah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat rujukan BPJS Kesehatan
pun ikut bertambah dari 1.530 faskes menjadi 1.546 faskes. Ke depannya, diharapkan angka ini terus
meningkat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program JKN.
Departemen
Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
+62 21 424 6063
humas@bpjs-kesehatan.go.id
No comments:
Post a Comment