Monday, May 1, 2017

Rumah Sakit Dilarang Mengarahkan Pasien BPJS untuk Bayar



Rumah Sakit Dilarang Mengarahkan Pasien BPJS untuk Bayar
Bangkapos/Khamelia
Kepala Unit MKUPMP4 BPJS Kesehatan Babel, Dede Ahadiyat.
Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dilarang mengarahkan, memberikan daya tarik ataupun menginformasikan kepada pasien BPJS untuk mengeluarkan biaya pengobatan
" Prinsipnya jangan mengarahkan misalnya pasien yang mau cesar tidak boleh membuat statmen, misalnya contohnya gini ibu mau pakai benang yang sembuhnya wallahua'lam atau sekali jahit langsung sembuh, itu kan sudah gak masuk akal. Kita ini harus punya keyakinan kalau berobat, jangan membuat persepsi sendiri, sudah mengalihkan, sedangkan benang-benang tersebut sudah ada standar iurannya dari Kementerian Kesehatan, bukannya dari BPJS Kesehatan," ungkap Kepala Unit Manajemen Kepesertaan Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengadaan Peserta (MKUPMP4) BPJS Kesehatan Babel, Dede Ahadiyat saat menjadi narasumber acara sosialisasi pendaftaran lewat PPOB dan FKTP, Kamis (16/3).

Dia mengatakan, rumah sakit mesti menyediakan obat-obat yang menjadi standar yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan untuk peserta BPJS.
"Dari sisi layanan masih banyak yang harus diperbaiki. Solusi atas persoalan banyaknya komplain peserta yaitu jika ada pasien yang merasa mengeluarkan biaya yang seharusnya tidak perlu jangan dibayar, hubungi dulu BPJS Center. Jika kondisinya sudah malam atau hari libur silahkan menghubungi 1500400," kata Dede.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak perlu ragu terhadap obat BPJS, karena pada prinsipnya kata Dede obat-obatan tersebut standarnya sudah ditetapkan sendiri oleh kementerian kesehatan.
"Banyak dokter-dokter ahli yang dilibatkan dalam penetapan standar obat tersebut, jadi masyarakat tak perlu ragu minum obat BPJS. Perlu diketahui sembuh butuh proses, sama seperti sakit ada prosesnya juga jadi pasien harus memahami hal tersebut, dosis obat yang diberikan ada levelnya, jika dosis rendah saja bisa sembuh kenapa harus diberi dosis tinggi," jelasnya. (http://bangka.tribunnews.com/2017/03/17/rumah-sakit-dilarang-mengarahkan-pasien-bpjs-untuk-bayar)

No comments:

Post a Comment