Friday, January 4, 2013

Askes Sukseskan PJKMU


Upaya PT Askes (Persero) menuju tercapainya universal coverage terus berjalan. Termasuk di antaranya menerima kepercayaan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan pertengahan September 2011 lalu menyetujui PT Askes sebagai lembaga asuransi yang berhak mengelola anggaran kesehatan gratis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulsel. Sebanyak 17 dari 24 kabupaten/kota di provinsi ini siap bekerja sama program kesehatan gratis dengan PT Askes. Perusahaan asuransi plat merah ini dipilih karena memiliki manajemen yang paling siap seperti kantor-kantor yang ada di semua daerah dan jaringan lebih luas yang memungkinkan untuk rujukan nasional.
Tidak hanya Sulsel yang telah mempercayakan PT Askes sebagai mitra pelaksanaan program kesehatan gratis yang dibungkus dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU). Sampai saat ini sebanyak 192 kabupaten/kota telah bersepakat menunjuk PT Askes (Persero) sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan PJKMU. PJKMU memang merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat dari Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya menugaskan PT Askes (Persero) untuk mengelola berdasarkan mekanisme asuransi sosial.
PJKMU, demikian penjelasan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Askes (Persero) Suzanna Zadli Razak, merupakan perwujudan dari kemauan dan komitmen politis (political will and political commitment) Pemerintah dalam mengimplementasikan Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu, jelas Suzanna lebih lanjut, juga merupakan entry point dari penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional menuju Universal Coverage; sebagai perwujudan dari ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyatakan bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu ditanggung iurannya oleh negara sebagai Penerima Bantuan Iuran; dan penyelenggaraan secara nasional dengan menganut prinsip asuransi kesehatan sosial.
Suzanna Zadli Razak memaparkan penyelenggaraan PJKMU mengikuti ketentuan dalam SJSN seperti prinsip ekuitas dan portabilitas, manfaat komprehensif, pelayanan berjenjang, nirlaba; dana yang dihimpun tetap menjadi milik Pemerintah Daerah yang digulirkan ke tahun berikutnya; dan pertanggung-jawaban dilaksanakan oleh PT Askes kepada masing-masing Pemerintah Daerah.
Karena itu, PT Askes (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penerima Pensiun PNS dan TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya kini terus memperbaiki diri agar sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh UU SJSN.
Upaya penyesuaian diri yang merujuk pada pedoman tata laksana asuransi sosial terkait kesiapan implementasi SJSN yang selama ini telah dilakukan PT Askes menjadi modal berharga dalam menapaki masa depannya. Maknanya, apa pun keputusan yang diambil DPR dan pemerintah baik membiarkan 4 BPJS tetap ada atau membentuk BPJS baru atau bahkan meleburkan ke 4 BPJS tersebut, maka PT Askes menjadi BPJS yang paling siap. Mengapa? Tidak lain karena secara bertahap PT Askes telah melakukan pembenahan internal sebagai respon atas kehadiran UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Beberapa langkah tersebut misalnya perubahan anggaran dasar perusahaan  menjadi perseroan nirlaba yang menjalankan fungsi sosial secara utuh. Walhasil, sebagai buntut dari kebijakan yang telah dipilih, seluruh sisa hasil usaha, sepenuhnya dikembalikan lagi kepada perseroan untuk meningkatkan pelayanan dan manfaat bagi pesertanya.
Sudah sejak 2007, kebijakan pemegang saham secara proaktif menetapkan PT Askes tidak lagi menyetorkan deviden kepada pemegang saham, melainkan dikembalikan dan dipergunakan buat kepentingan peserta. Tidak hanya itu, perseroan telah pula memisahkan pengelolaan asuransi kesehatan komersial dari induk perusahaan sejak April 2009, dengan mendirikan PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (AJII).
Dengan sejumlah pembenahan yang dilakukan, sudah sepantasnya PT Askes tidak akan kesulitan menjalankan perintah UU SJSN, yaitu, menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (universal coverage). Cita-cita PT Askes untuk menjadi “spesialis dan pusat unggulan asuransi kesehatan di Indonesia” sesuai dengan visi perusahaan nampaknya juga tidak berlebihan. Bukan itu saja, dari aspek kepercayaan publik pun tidak meragukan lagi mengingat PT Askes telah memberikan bukti dengan keterbatasan premi dari peserta, dana yang dikelola BUMN ini mendapatkan predikat audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) selama 18 tahun berturut-turut. Predikat audit WTP dari BPK sebanyak 18 kali secara beruntun ini memang tidak diperoleh secara mudah.
Berkat kerja keras seluruh lini usaha, PT Askes kini telah meng-cover 99,6 juta peserta dalam berbagai progrmam. Rinciannya: 16,8 juta peserta Askes Sosial yang meliputi PNS, Penerima Pensiun PNS/TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan dan keluarga. Kemudian 76,4 juta peserta Jamkesmas yang meliputi masyarakat miskin dan tidak mampu. Lalu 6,4 juta peserta PJKMU yang terdiri warga masyarakat. Dan 2000 peserta Jamkesmen yang meliputi Menteri dan Pejabat Eselon I.
Askes pun berupaya proaktif untuk senantiasa konsisten meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan peserta Askes, melalui berbagai fasilitas seperti ASKES Center dan Kartu Barcode. ***

====================
Dipercaya Kelola Program Kesehatan Gratis Sulsel
Sebanyak 17 dari 24 kabupaten/kota di provinsi ini telah menjalin kerja sama program kesehatan gratis dengan PT Asuransi Kesehatan (Askes).
Dengan kerja sama tersebut, jelas Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Rachmat Latief,  PT Askes mengelola anggaran kesehatan gratis sebesar Sulsel Rp174 miliar (APBD 2011) dan APBD seluruh kabupaten/kota sekitar Rp200 juta untuk melayani pengobatan gratis seluruh warga Sulsel yang belum mendapat asuransi dari Askes, Jamsostek, dan Jamkesmas. PT Askes sendiri telah menetapkan premi sebesar Rp5.000 per orang setiap bulan yang mesti dibayar oleh pemerintah daerah.
Keinginan menggandeng PT Askes dalam penyelenggaraan kesehatan gratis Sulsel, menurut Rachmat Latief, sudah didukung 40 persen dana dari APBD Sulsel 2011 dan 60 persen sisa dananya telah dijamin Kepala Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten/kota.
"Pada 28 Juni 2008 semua kepala daerah di 24 kabupaten/kota menandatangani nota kesepakatan untuk menanggung 60 persen anggaran kesehatan gratis yang berlaku sampai sekarang. Belum ada di antara mereka yang menyatakan tidak siap," tegas Rachmat Latief.
Rachmat menjamin bahwa alokasi APBD Sulsel dan APBD kabupaten/kota di sektor kesehatan cukup untuk membiayai pengobatan gratis kepada 7,9 juta warga Sulsel berdasarkan data Juni 2010. 

No comments:

Post a Comment