Sunday, March 31, 2013

2012, Taspen Salurkan Rp59 T ke 2,35 Juta Pensiunan



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu hingga 28 Maret 2013 untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Karenanya, PT Taspen pun mempersilakan para pensiunan mengakses situsnya guna mendapatkan keterangan tentang SPT pajak.

Sekretaris PT Taspen Sudiyatmoko Sentot S menjelaskan, STP para pensiunan bisa dicetak dari website resmi Taspen. Menurut dia, pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya tinggal membuka situs Taspen.

"Cari atau klik, SPT pajak sebelah kiri di dalam portal Taspen. Klik kembali e-SPT di sebelah kanan dan akan diarahkan ke halaman baru, kemudian masukkan Nomor Pensiun atau Nomor NPWP. Pilih 2012 dan klik cetak SPT Pajak," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (26/3/2013).

Menurutnya, ini dilakukan untuk mempermudah para penerima pensiun mendapatkan bukti potongan pajak penghasilan pasal 21. Dia menambahkan, dengan cara ini maka para pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang Taspen. 

Di samping itu, Sudiyatmoko mengingatkan kepada penerima pensiun agar tidak tergoda adanya SMS yang mengatasnamakan karyawan Taspen dengan memberi informasi adanya dividen. "Adapun semua informasi tersebut tidak benar bahwa PT Taspen membagi dividen," tambahnya.

Sudiyatmoko mengatakan bahwa jumlah penerima pensiun saat ini yang dibayarkan oleh PT Taspen sekira 2,35 juta pensiunan dengan jumlah pembayaran di 2012 sekira Rp59 triliun. Ke depan diproyeksikan pada 2013 jumlah penerima pensiun mencapai 2,4 juta dengan pembayaran sekira Rp65 triliun.

No comments:

Post a Comment