Thursday, May 2, 2013

Sistem Asuransi Baru Untuk PNS



Sistem Asuransi Baru Untuk PNS

Presiden SBY menandatangani peraturan pemerintah No.20 Tahun 2013 soal sistem baru pensiun PNS sebagai pengganti peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS yang lama. Peraturan Pemerintah akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 9 April 2013.
Dalam peraturan baru ini disampaikan, Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah akan melakukan pemungutan 8% dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan dari PNS, dan menyetorkannya ke kas negara. Sementara, keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai bunyi Pasal 6A Ayat (3) PP No. 2013.
Sedangkan pada Ayat (3) Pasal 6A peraturan itu disebutkan, Menteri (dalam hal ini Menteri Keuangan) berwenang menunjuk aparat pengawasan intern untuk melakukan evaluasi penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dijabarkan juga akumulasi Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang dipungut dan disetor PNS, merupakan dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh pemerintah. Akumulasi iuran sebagaiamana dimaksud dapat digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan Pensiun PNS, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan ini juga menjamin bahwa Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua akan dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dan, hasil yang memadai.
Terakhir tentang pembayaran sumbangan Iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang menjadi kewajiban pemerintah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 ini menegaskan, besarnya akan ditetapkan oleh dengan Peraturan Pemerintah tersendiri (sebelumnya dengan keputusan Presiden. Namun ditegaskan, bahwa Pemerintah tetap menanggung beban pembayaran Pensiun dari seluruh penerima Pensiun yang telah ada pada saat PP ini diundangkan, dan bagian dari pembayaran Pensiun bagi penerima Pensiun yang belum memenuhi masa iuran yang telah ditetapkan.
Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mengatur persyaratan, jumlah, dan tata cara pembayaran Tabungan Hari Tua.
Dalam hal Menteri PAN-RB hendak mengubah peraturan mengenai penggajian dan pensiun yang berpengaruh pada besarnya iuran serta besarnya jaminan pensiun bagi PNS, menurut PP ini, harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Menteri Keuangan.
www.vibiznews.com

No comments:

Post a Comment