Menteri
Kordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono yakin pekerja
maupun buruh mau membayar jaminan sosial melalui Badan Pelaksana Jaminan Sosial
(BPJS).
"Kemarin
sempat ada isu para buruh dan pekerja tidak mau membayar jaminan sosial, namun
ternyata setelah dikonfirmasi mereka mau membayar asalkan mendapatkan manfaat
jaminan sosial," katanya di Jakarta, Selasa, (13/8).
Pada
tanggal 1 Januari mendatang, terang
Agung, BPJS mulai diberlakukan. Jaminan kesehatan melalui askes maupun
Jamsostek dilebur dalam BPJS sehingga pekerja tidak kehilangan uangnya dalam Askes
maupun Jamsostek, hanya dialihkan ke BPJS untuk jaminan kesehatan maupun
sosial.
Uang yang
dibayarkan oleh pekerja ke BPJS ini, ujar Agung, akan digunakan sebaik-baiknya
sebagai biaya kesehatan bagi pekerja saat mereka sakit. "Dengan
menunjukkan kartu BPJS maka pekerja bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit
yang dibayarkan oleh BPJS," ujarnya.
Besaran
iuran yang dibayarkan pekerja ke BPJS, kata Agung, sebesar lima persen dari
gaji. Empat persen ditanggung oleh perusahaan sedangkan satu persen ditanggung
oleh pekerja sendiri dari gaji.
"Kewajiban
pekerja adalah membayar iuran BPJS
sedangkan kewajiban pemerintah adalah
melakukan perbaikan jaminan kesehatan nasional. Uang iuran BPJS ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan
pekerja, bukan untuk membiayai pembangunan," ujar Agung.
Para
pekerja, kata Agung, melalui BPJS ini berhak mendapatkan pelayanan kesehatan
dasar. Bagi orang miskin, iuran BPJS-nya
dibiayai negara. (www.republika.co.id)
No comments:
Post a Comment