Penyakit
gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia, akan menjadi salah satu penyakit yang
nantinya dijamin oleh Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal itu dikatakan
Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan RI Diah Setia Utami.
"Nanti
gangguan jiwa sudah dimasukkan dan dijamin di dalam SJSN. Jadi, penderita bisa
terlayani dengan lebih baik," kata Diah usai peluncuran kampanye Lighting
the Hope for Schizophrenia, Selasa (30/7).
Diah
mengemukakan bahwa penderita gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia, harus
bisa dilayani dengan baik di layanan primer, sekunder, dan tersier.
"Primer
itu puskesmas, sekunder itu rumah sakit umum, dan tersier itu rumah sakit
jiwa," tegas Diah.
Untuk
pelayanan primer, Diah mengungkapkan bahwa Kemenkes sudah memberikan pelatihan
kepada para dokter di puskesmas agar siap dan berani menangani kasus-kasus
skizofrenia dan gangguan jiwa lainnya, termasuk kondisi gawat darurat.
"Mereka
sudah dilatih dalam waktu lima hari, bagaimana penanganan dan tanggap darurat
terhadap kondisi-kondisi tersebut," kata Diah.
Selain
itu, kata dia, sebanyak 9 ribu kader kesehatan jiwa di 12 provinsi Indonesia
juga sudah disiapkan. Kedua belas provinsi tersebut merupakan provinsi yang
diduga memiliki prevalensi yang tinggi terhadap risiko terjadinya gangguan jiwa
berat.
"Ini
kerja sama dengan Community Mental Health Nursing dari FKUI. Merekalah yang
membantu bahwa masyarakat dengan gangguan jiwa itu tidak perlu ditakuti dan
bisa kembali pulih," imbuh Diah. (Antara)
No comments:
Post a Comment