Farid Muadz, Advokat, Konsultan Hukum, Konselor. Pendiri BASAKRAN & GINTING
MANIK Law Office sejak 1996 dan INSAN KARIM CENTER Sentra Konseling dan
Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Hubungi saya : 0816 793 313 atau 021-70177183
Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)
San Diego Hills atau lengkapnya San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di sekitar Jabodetabek dan Karawang. Terletak di Kabupaten Karawang, San Diego Hills menempati lahan kurang lebih 500 hektar. Di tempat inilah mantan Wamen ESDM Menteri Widjajono Partowidagdo dan mantan Kesehatan RI Endang Rahayu Sedyaningsih dimakamkan. San Diego Hills adalah bisnis kuburan yang diperuntukkan untuk umum dari segala agama dengan memakai pola bisnis dengan tujuan mencari keuntungan.
Iklan AMG di Harian Kompas 15 Juni 2013 hal. 11
Harga yang ditawarkan, baik San Diego Hills maupun Al-Azhar Memorial Garden, untuk memesan tanah makam berikut perlengkapannya secara paket sangat bervariatif. Dari yang paling murah segarga Rp 22 juta sampai kuburan seharga Rp 1 miliar. Sebuah harga yang sangat mahal untuk kantong kalangan menengah ke bawah.
Brosur Al-Azhar Memorial Garden
Brosus AMG hal. 4
Ketika penulis datang tersebut dianggap oleh petugas front office sebagai konsumen yang akan memesan tanah kuburan, itulah sebabnya ada seorang marketing officer perempuan berjilbab ala kadarnya yang ditugaskan menemui saya sambil membawa laptopnya ke ruang meeting untuk presentasi. Namun ketika saya tanya sesuai syariahnya dimana, dia tidak sanggup menjelaskan dimana unsur sesuai syariahnya Al-Azhar Memorial Garden. Lalu penulis minta ketemu dengan Direksi PT. NPSS, setelah agak lama lalu keluarlah sang Direktur Utama PT. NPSS Nugroho Adiwiwoho, hal yang sama pun terulang, kembali Direktur Utama PT. NPSS tidak mengerti konsep syariah bisnis kuburan mewahnya dan dimana letak unsur sesuai syariahnya.
Haram Bisnis Kuburan dan Bertransaksi Pemesan Kuburan Mewah.
Penasaran dengan bisnis kuburan yang katanya sesuai syariah dari Al-Azhar Memorial Garden ini, kemarin pagi Senin, 1 Juli 2013, penulis mendatangi kediaman Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) dan Pengasuh Pondok Pesantren Darus Sunnah di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur. Namun ketika penulis mendatanginya kebetulan beliau baru tiba di bandara setelah bertugas ke Batam.
Sore harinya penulis baru bisa menghubungi beliau melalui telepon selulernya dan berbicara langsung dengan beliau. Prof. Ali Mustafa Yaqub, berpendapat dengan tegas bahwa membeli tanah untuk kuburan hingga sampai miliaran hukumnya haram. Menurutnya, “Pemakaman mewah merupakan pemborosan. Dan pemborosan dalam Islam dilarang agama.”
Masih menurutnya, bentuk kuburan dan tata cara penguburannya mungkin saja sesuai syariah, tapi cara memesan dan membeli dengan harga yang tinggi kuburan mewah itulah yang merupakan perbuatan tabdzir (pemborosan) yang haram hukumnya dan sangat dimurkai oleh Allah SWT.
Perbuatan memesan dan membeli makam mewah tersebut, diqiyaskan KH Ali adalah perbuatan mubadzir atau menghamburkan harta. Orang menghamburkan harta, dalam Islam termasuk kawan syaitan. Sesuai firman Allah SWT. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. (QS. Al Isra’ : 27)
Dijelaskan Ali Mustafa, orang yang memesan pemakaman, termasuk orang yang juga buta secara sosial. Yang tidak peduli dengan lingkungan mereka yang kurang mampu.
Kenapa dibilang buta sosial? Katanya, karena mereka lebih memilih beli makam mewah dibanding membantu orang lain yang butuh uluran tangan mereka.
Mengacu pada data bank dunia, orang yang tergolong miskin adalah masyarakat yang pendapatannya sehari kurang dari 2 dolar. Diperkirakan menurut KH Ali terdapat sekitar 117 juta orang.
Sementara, dalam ajaran Islam, ada penjelasan dari Nabi SAW, yang diriwayatkan dari Abdullah ibnul Mishwar, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan, sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.”
Ali menjelaskan, membeli atau memesan lahan di kuburan mewah sesungguhnya bermotif karena gengsi dank arena kesombongan. “Ketika mereka hidup, mereka pamer kekayaannya. Dan ketika matipun, mereka pingin pamer kekayaannya juga” sindir Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadist Darus Sunnah, Ciputat ini.
Padahal, katanya, orang yang sombong dikatakannya sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam hadist nabi, “Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan meski sebutir atom.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud RA).
Apakah ada fatwa MUI yang mengatur itu?. Menurut Ali, tidak perlu fatwa MUI karena hal itu sudah jelas haram. Fatwa MUI hanya diperuntukkan untuk hal yang masih abu-abu. Bukan untuk hal ini yang sudah jelas halal haramnya. (kompasiana.com)
No comments:
Post a Comment