Farid Muadz, Advokat, Konsultan Hukum, Konselor. Pendiri BASAKRAN & GINTING
MANIK Law Office sejak 1996 dan INSAN KARIM CENTER Sentra Konseling dan
Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Hubungi saya : 0816 793 313 atau 021-70177183
San Diego Hills atau lengkapnya San Diego Hills Memorial Parks and
Funeral Homes mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di sekitar
Jabodetabek dan Karawang. Terletak di Kabupaten Karawang, San Diego
Hills menempati lahan kurang lebih 500 hektar. Di tempat inilah mantan
Wamen ESDM Menteri Widjajono Partowidagdo dan mantan
Kesehatan RI Endang Rahayu Sedyaningsih dimakamkan. San Diego Hills
adalah bisnis kuburan yang diperuntukkan untuk umum dari segala agama
dengan memakai pola bisnis dengan tujuan mencari keuntungan.
Bila San Diego Hills Memorial Parks and Funeral Homes yang
dikelola oleh PT. Lippo Karawaci, Tbk, mengklaim merupakan kawasan
pemakaman pertama di dunia yang menawarkan kelengkapan
fasilitas dan layanan berkualitas : taman pemakaman eksklusif, danau
seluas 8 Ha., kapel, musholla, restoran Italia, jogging track, kolam
renang, florist & gift shop, padang rumput asri bagi outdoor
activity, hingga gedung serba guna berkapasitas 250 orang, maka
ada kawasan pemakaman yang kedua di dunia yang menawarkan kelengkapan
fasilitas dan layanan berkualitas yakni Al-Azhar Memorial Garden yang
dikelola oleh PT. Nusantara Prima Sukses Sejati sebuah perseroan
terbatas yang saham mayoritasnya sebesar 99 % dimiliki oleh Yayasan
Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar melalui PT. Berkah Gemilang dan 1 %
sahamnya dimiliki oleh Koperasi Pegawai YPI Al-Azhar.
Harga yang ditawarkan, baik San Diego Hills maupun Al-Azhar Memorial
Garden, untuk memesan tanah makam berikut perlengkapannya secara paket
sangat bervariatif. Dari yang paling murah segarga Rp 22 juta sampai
kuburan seharga Rp 1 miliar. Sebuah harga yang sangat mahal untuk
kantong kalangan menengah ke bawah.
Al-Azhar Memorial Garden merupakan taman pemakaman mewah pertama khusus
untuk jenazah atau calon jenazah yang beragama Islam, dan mengklaim
sesuai syariah serta the first sharia memorial garden in Indonesia.
Al-Azhar Memorial Garden ini memiliki lahan sekitar 25 hektar dan baru
dikelola sekitar 10 hektar (Harian Republika, Rabu 12 Juni 2013 hal.
19). Uniknya lagi Al-Azhar Memorial Garden memberikan kemudahan bagi
calon konsumennya untuk membeli lahan makam itu melalui fasilitas
pembiayaan dari BTN Syariah, layaknya kredit pemilikan rumah atau kredit
pemilikan mobil.
Namun ketika penulis, menyambangi kantor PT. Nusantara Prima Sukses
Sejati di lantai 4 Gedung Senayan Trade Center, pada 13 Juni 2013 yang
lalu, tidak ada kesan yang sesuai syariah pada pelayanan pertama dan
ketika kita masuk ke dalam kantor pengelola Al-Azhar Memorial Garden
tersebut, bahkan sekedar ucapan salam pun tidak keluar.
Ketika penulis datang tersebut dianggap oleh petugas front office
sebagai konsumen yang akan memesan tanah kuburan, itulah sebabnya ada
seorang marketing officer perempuan berjilbab ala kadarnya yang
ditugaskan menemui saya sambil membawa laptopnya ke ruang meeting untuk
presentasi. Namun ketika saya tanya sesuai syariahnya dimana, dia tidak
sanggup menjelaskan dimana unsur sesuai syariahnya Al-Azhar Memorial
Garden. Lalu penulis minta ketemu dengan Direksi PT. NPSS, setelah agak
lama lalu keluarlah sang Direktur Utama PT. NPSS Nugroho Adiwiwoho, hal
yang sama pun terulang, kembali Direktur Utama PT. NPSS tidak mengerti
konsep syariah bisnis kuburan mewahnya dan dimana letak unsur sesuai
syariahnya.
Haram Bisnis Kuburan dan Bertransaksi Pemesan Kuburan Mewah.
Penasaran dengan bisnis kuburan yang katanya sesuai syariah dari
Al-Azhar Memorial Garden ini, kemarin pagi Senin, 1 Juli 2013, penulis
mendatangi kediaman Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu
Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) dan Pengasuh Pondok Pesantren Darus
Sunnah di kawasan Cirendeu, Ciputat Timur. Namun ketika penulis
mendatanginya kebetulan beliau baru tiba di bandara setelah bertugas ke
Batam.
Sore harinya penulis baru bisa menghubungi beliau melalui telepon
selulernya dan berbicara langsung dengan beliau. Prof. Ali Mustafa
Yaqub, berpendapat dengan tegas bahwa membeli tanah untuk kuburan hingga
sampai miliaran hukumnya haram. Menurutnya, “Pemakaman mewah merupakan pemborosan. Dan pemborosan dalam Islam dilarang agama.”
Masih menurutnya, bentuk kuburan dan tata cara penguburannya mungkin
saja sesuai syariah, tapi cara memesan dan membeli dengan harga yang
tinggi kuburan mewah itulah yang merupakan perbuatan tabdzir
(pemborosan) yang haram hukumnya dan sangat dimurkai oleh Allah SWT.
Perbuatan memesan dan membeli makam mewah tersebut, diqiyaskan KH Ali
adalah perbuatan mubadzir atau menghamburkan harta. Orang menghamburkan
harta, dalam Islam termasuk kawan syaitan. Sesuai firman Allah SWT. “Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu
adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. (QS. Al Isra’ : 27)
Dijelaskan Ali Mustafa, orang yang memesan pemakaman, termasuk orang
yang juga buta secara sosial. Yang tidak peduli dengan lingkungan mereka
yang kurang mampu.
Kenapa dibilang buta sosial? Katanya, karena mereka lebih memilih beli
makam mewah dibanding membantu orang lain yang butuh uluran tangan
mereka.
Mengacu pada data bank dunia, orang yang tergolong miskin adalah
masyarakat yang pendapatannya sehari kurang dari 2 dolar. Diperkirakan
menurut KH Ali terdapat sekitar 117 juta orang.
Sementara, dalam ajaran Islam, ada penjelasan dari Nabi SAW, yang diriwayatkan dari Abdullah ibnul Mishwar,
“Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana
dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan, sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.”
Ali menjelaskan, membeli atau memesan lahan di kuburan mewah
sesungguhnya bermotif karena gengsi dank arena kesombongan. “Ketika
mereka hidup, mereka pamer kekayaannya. Dan ketika matipun, mereka
pingin pamer kekayaannya juga” sindir Pengasuh Pondok Pesantren Luhur
Ilmu Hadist Darus Sunnah, Ciputat ini.
Padahal, katanya, orang yang sombong dikatakannya sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam hadist nabi, “Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan meski sebutir atom.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud RA).
Apakah ada fatwa MUI yang mengatur itu?. Menurut Ali, tidak perlu fatwa
MUI karena hal itu sudah jelas haram. Fatwa MUI hanya diperuntukkan
untuk hal yang masih abu-abu. Bukan untuk hal ini yang sudah jelas halal
haramnya. (kompasiana.com)
No comments:
Post a Comment