Pemerintah
telah menyepakati besaran iuran premi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan pekerja informal. Besaran iuran bagi pekerja bukan
penerima upah itu adalah Rp25.500 per bulan untuk layanan rawat inap kelas III,
Rp42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I.
“Besaran
pembayaran pekerja informal sudah kami putuskan. Itu juga tidak diprotes serikat
buruh, karena yang biasa melakukan protes adalah buruh formal,” ujar Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono di Jakarta, Selasa (8/10)
petang.
Mekanisme
pengaturan dan penarikan pembayaran, lanjut Agung, diserahkan ke BPJS selaku pengelola
program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini Peraturan Presiden (Perpres)
perubahan dari Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang salah satunya
mengatur soal premi pekerja informal sudah dalam tahap harmonisasi di
Kementerian Hukum dan HAM.
Agung
berjanji dalam waktu dekat, perpres tersebut sudah bisa diteken oleh presiden
untuk disetujui.
Direktur PT
Askes Fachmi Idris menegaskan mekanisme pembayaran iur premi pekerja informal
harus dilakukan di muka untuk premi selama tiga bulan ke depan. Fachmi juga
menjelaskan dalam memilih kelas layanan, peserta tidak boleh berpindah-pindah
kelas minimal dalam jangka waktu satu tahun.
“Kalau
misalnya dia terlanjur bayar untuk kelas III, kemudian mau naik kelas II, yang
bersangkutan tinggal bayar saja sisa kekurangannya,” sebutnya.
Untuk
proses pengumpulan iuran dan penerimaan iuran, pihak PT Askes yang nantinya
berubah menjadi BPJS Kesehatan menyerahkan hal itu itu pada pihak ke tiga.
Untuk
proses pengumpulan iuran sendiri, PT Askes telah menjalin kerja sama dengan
tiga bank BUMN, yaitu BNI, Mandiri dan BRI. Kerja sama tersebut meliputi empat
pengembangan transaksi yakni akun virtual, cash pooling, penerimaan iuran,
pengumpulan iuran, dan pendaftaran peserta.
Direktur
Keuangan Askes Purnawarman Basundoro mengatakan kerja sama ini sejalan dengan
upaya percepatan pencapaian seluruh masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS
pada 2019.
Meski
demikian, operasional kerja sama ini belum dapat efektif sepenuhnya karena
dilakukan bertahap. Ali menyebutkan untuk layanan BRI dapat terealisasi aktif
pada 1 Januari 2014. (www.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment