Menjelang
diberlakukannya Undang-Undang (UU) tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial
bidang kesehatan pada 1 Januari 2014,
pemerintah perlu segera menyiapkan rumah sakit (RS) pratama atau rumah sakit
tanpa kelas di daerah-daerah.
“Penyiapan
rumah sakit pratama sangat perlu karena saat BPJS diterapkan, seluruh penduduk
Indonesia akan mendapatkan hak jaminan kesehatan yang sama, baik yang menerima
bantuan iuran dari negara, maupun yang membayar iuran,” ujar Ketua Perhimpunan
Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Dr dr Sutoto Mkes dalam konferensi pers
tentang dukungan Persi terhadap UU BPJS di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta,
kemarin.
Dr
Sutoto mengkhawatirkan, jika pemerintah tidak menyiapkan RS pratama dengan
baik, terutama dari sisi kelengkapan
fasilitas yang ada, RS besar akan kebanjiran pasien. Karena fasilitas yang
minim, pasien yang tidak bisa ditangani di RS tersebut akan dikirim ke rumah
sakit yang lebih besar.
“Kalau
semua penyakit ringan dibawa ke rumah sakit besar, tentunya akan memperlambat
kinerja rumah sakit besar. Apalagi, fasilitas tempat tidur pasien di rumah
sakit masih jauh dari mencukupi,” papar dia.
Menurut
Dr Sutoto, saat ini baru ada sekitar 1.933 rumah sakit dengan jumlah tempat
tidur 120 ribu. Idealnya menurut standar WHO 1 tempat tidur untuk 1.000
penduduk atau sekitar 240.000 tempat tidur.
Sebab
itu, ia mengharapkan pemerintah untuk segera menetapkan kebijakan sistem
pembiayaan jaminan sosial kesehatan yang menguntungkan seluruh peserta, pemberi
jasa pelayanan kesehatan, dan bagi badan penyelenggara jaminan sosial.
Selain
itu, kata Dr Sutoto, yang tak kalah penting adalah pemerintah dapat menjamin
tersedianya dana penyelenggaraan jaminan sosial selalu mencukupi dan harus
berkesinambungan, serta tidak putus di tengah jalan. Sebab itu, pemerintah dan
DPR diharapkan tidak salah hitung dalam penyelenggaraan program jaminan sosial
ini.
“BPJS
juga harus menetapkan tarif biaya pelayan kesehatan yang tidak merugikan
peserta, pemberi pelayanan kesehatan, serta BPJS itu sendiri,” papar dia.
PERSI
juga mengharapkan pemerintah untuk selalu melibatkan komunitas rumah sakit
dalam proses penyusunan kebijakan agar nantinya penyelenggaraan jaminan sosial
bisa berjalan baik.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Dr
Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan, keberadaan RS pratama akan membantu sistem
rujukan agar lebih jelas. Pasien yang mengalami sakit, tidak harus langsung
dirujuk ke rumah sakit pusat/kota, namun akan dirawat di daerah tempat RS pratama
itu didirikan. "Soal biaya, RS ini menjadi dibiayai sepenuhnya oleh
pemerintah," ujar Dr Kuntjoro.
Menurut
dia, RS pratama ini disediakan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Tiap RS
pratama akan disediakan dokter umum serta diberi fasilitas tempat tidur
sebanyak 50 tempat tidur. “Jadi, pengobatan tidak harus dilakukan di rumah
sakir besar atau daerah,” ucap Dr Kuntjoro.
Kemenkes
juga meminta setiap rumah sakit dapat mengantisipasi semua kemungkinan yang
terjadi pada saat pelaksanaan BPJS nanti. Selain jumlah tempat tidur, tentu
pelayanan lain harus disiapkan terutama untuk kamar kelas 3. Pelayanan kepada
masyarakat miskin harus tetap dilakukan dengan baik.
BJPS
akan mengatur sistem pembiayaan jaminan sosial kesehatan, pemberi jasa
pelayanan kesehatan dan badan penyelenggara. Ketentuan itu diatur dalam UU No
24 Tahun 2011, yang merujuk pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR.
(IZN -
pdpersi.co.id)
No comments:
Post a Comment