Saya adalah
pemegang empat polis, 060940038/ASP-3, 060600182/ATB-L, 060801224/ADM-3,
064801217/ ADM-3. Pada 26 November 2012 saya menjual empat polis tersebut dan
saya menerima tanda terima ditanda tangani Ibu Ela di Bumi Asih Jaya (BAJ),
Jalan Sriwijaya, Semarang (saat ini sudah tutup) dan diinformasikan proses
pencairan kurang lebih 6 bulan.
Kemudian
sekitar bulan Juni, saya bertanya ke BAJ di Jalan Gayamsari menanyakan tentang
empat polis yang saya jual dan sampai saat itu belum cair. Jawaban dari staf
BAJ membuat kecewa, saya malah diberi nomor telepon BAJ Pusat untuk menanyakan
sendiri ke Jakarta. Apa fungsi kantor di Gayamsari? Kemudian saya disambungkan
untuk berbicara dengan pimpinan BAJ di Jl Wahidin yaitu Sdr Masykur. Dia tetap
tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan. Masih disuruh menunggu lagi
dan akan ditanyakan ke pusat.
Pertanyaan
saya kenapa polis belum dibayar hampir dua tahun? BAJ saya anggap tidak nyaman
dalam memberikan layanan kepada klien.
Saya pikir
dengan menjual polis sesuai ketentuan yang ada di polis, semua akan ber-QS
paling lambat sebulan sesudah penyerahan dokumen ke pihak BAJ. Ternyata tidak.
Sampai saat
ini saya belum mendapat kabar dari Sdr Masykur tentang polis itu. Sampai kapan
saya harus menunggu? Saya masih menunggu itikad baik dari BAJ untuk segera
mencairkan polis tersebut.
AR Damayanti
Jl Pleburan
Tengah No 11
Semarang
081901176767
(www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment