Resita Dyah Purnama Suci
FKM UI 2013 SGD 18
SJSN (Sistem
Jaminan Sosial Nasional) merupakan program perlindungan sosial yang
diselenggarakan oleh BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Program SJSN
ini akan laksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang
merupakan penyatu dari PT. Jamsostek, PT. Askes, PT. Taspen, dan PT. Asabri.
Dalam pelaksanaannya, BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan. Walaupun dalam satu kesatuan tetapi Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN) ini tidak akan menggabungkan empat badan pengelola (Jamsostek,
Taspen, Askes, dan Asabri ). Keempat badan pengelola ini tetap beroperasi
sesuai fungsi dan misinya.
Dalam esai
yang saya tulis ini, saya akan membahas tentang BPJS Kesehatan yang akan
berlaku di tahun 2014 ini. Karena BPJS yang akan berlaku ini menggunakan cara
yang berbeda dari tahun – tahun sebelumnya dalam pelaksanaannya.
Pada
bulan Januari 2014 SJSN akan dilaksanakan oleh BPJS. Walaupun program jaminan
kesehatan sosial telah ada sejak tahun 2005, tapi dalam pelaksanaannya dalam lapangan
masih banyak yang tidak sesuai dengan tujuan, misalnya mempersulit pasien dalam
mendapatkan layanan kesehatan serta memberikan obat yang kurang berkualitas dan
pelayanan yang kurang bagi pasien Jamkesmas. Dalam tahun 2014 ini diharapkan
dengan berubahnya nama dari Jamkesmas menjadi BPJS dalam penyelenggarannya
lebih baik tanpa diskriminasi, sehingga dapat meningkatkan taraf kesehatan
rakyat dan menurunkan jumlah kasus penyakit berlanjut.
Dengan
sistim SJSN yang berbeda ini diharapkan jaminan kesehatan dapat menyentuh
seluruh kalangan hingga ke pelosok. Sebuah sistim yang bisa kita sebut sebagai
sistem gotong royong untuk kesehatan rakyat Indonesia ini dalam pelaksanannya
menggunakan cara yaitu seluruh rakyat di Indonesia diwajibkan membayar iuaran untuk
membantu orang yang tidak mampu dan ketika kita tidak mampu kita dibantu orang
lain. Sistem membayaran iuran ini ada 3 macam, yaitu PNS dan pegawai formal
dipotong dari gaji berdasarkan dari prosentase. Untuk pekerja nonformal, mereka
diwajibkan membayar premi, sedangkan untuk rakyat miskin akan disubsidi oleh
pemerintah dengan istilah PBI ( Penerima Bantuan Iuran ). Besarnya iuran bagi
peserta non PBI juga harus sesuai dengan pendapatannya agar semua dapat
mendapatkan pelayaran yang berkualias. Bagi pembayar iuran non PBI pembayaran
dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan kepada BPJS. Keterlambatan
pembayaran iuran dapat dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran
yang tertunggak. Tidak hanya para peserta saja yang mendapatkan sanksi saat
melanggar, diharapkan begi pemberi layanan kesehatan yang melanggar aturan
misalnya mempersulit pemberiaan layanan kesehatan juga harus dicabut dari izin
lembaga pemberi layanan kesehatan SJSN.
Dengan
iuran yang dibayarkan ini diharapkan pemerintah menambah pusat pelayanan
kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit milik pemerintah dengan biaya berobat
yang tidak mahal. Dengan biaya yang tidak mahal ini diharapkan rakyat dapat
melakukan pengobatan secara gratis sehingga mengurangi tingkat kasus penyakit berlanjut.
Dengan adanya SJSN ini diharapkan rakyat dapat memperoleh layanan kesehatan
yang sama tanpa adanya diskriminasi dan tanpa melihat besarnya biaya iuran yang
dibayarkan. Tidak hanya layanan kesehatan saja, sistem ini diharapkan juga
dapat memberikan obat dan alat bantu penyembuhan kepada rakyat yang telah
menderita sakit berlanjut serta dapat memberikan obat yang berkualitas bagi
peserta PBI sehingga dapat meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Manfaat
lain dengan adanya SJSN ini, peserta SJSN dapat mendapat pelayanan kesehatan
yang secara promotif dan preventif. Preventif meliputi penyuluhan kesehatan
terhadap masyarakat baik di kota maupun pelosok dengan cara memperbanyak tenaga
medis yang berkualitas dan menempatkannya secara merata hingga pelosok, tenaga
medis ini diharapkan mampu memberikan penyuluhan dan memantau tingkat kesehatan
rakyat, dapat merubah pola hidup masyarakat menjadi pola hidup sehat serta
mempelajari penyebab timbulnya suatu penyakit di daerah tersebut. Upaya
preventif yang lain yaitu memberikan imunisasi berkala secara gratis serta
memberikan pelayanan KB ( Keluarga Berencana) dengan gratis pula. Selain itu
peserta baik PBI atau non PBI juga dapat menggunakan seluruh fasitas, misalnya
ambulan secara gratis saat mendapat rujukan dan ruang rawat inap gratis.
SJSN
Januari 2014 diharapkan lebih menyentuh ke seluruh pelosok Indonesia dan dapat
tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh
rakyat Indonesia tanpa terkecuali secara adil.
Sumber :
http://www.kpmak-ugm.org/news/203-sjsn-sistem-jaminan-sosial-nasional-,-sebuah-sistem-yang-dijalankan-bpjs-yang-berakar-kepada-semangat-gotong-royong.html
http://www.bumn.go.id/20994/publikasi/berita/sjsn-tidak-menggabungkan-empat-pengelola-jaminan-sosial-dan-asuransi-kesehatan/
Perpres
No.12 Tahun 2013
No comments:
Post a Comment