Tuesday, October 29, 2013

Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja

Pertanyaan: Ketika terjadi kecelakaan terhadap tenaga kerja dalam urusan kerja, apakah perusahaan wajib membayar terlebih dahulu biaya medis yang terkait lalu melakukan klaim ke jamsostek, atau pegawai yang harus bayar terlebih dahulu dan akan diganti setelah dapat klaim dari jamsostek yang dilakukan perusahaan? Terima kasih.

Jawaban:
Oleh ILMAN HADI
Yang dimaksud dengan kecelakaan kerja menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”), adalah:
“…kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.”

Menurut Pasal 8 ayat (1) UU Jamsostek, tenaga kerja yang yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”). JKK adalah satu dari empat lingkup program jamsostek sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Jamsostek jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yakni
a.       jaminan kecelakaan kerja (“JKK”);
b.       jaminan kematian (“JK”); dan
c.       jaminan hari tua (“JHT”); serta
d.       jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”).
Keempat program tersebut, 3 dalam bentuk jaminan uang (JKK, JK dan JHT), dan 1 dalam bentuk jaminan pelayanan (JPK).

Dalam Pasal 9 UU Jamsostek dijelaskan bahwa JKK meliputi:
(1) biaya pengangkutan;
(2) biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
(3) biaya rehabilitasi;
(4) santunan berupa uang yang meliputi:
a. santunan sementara tidak mampu bekerja;
b. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c. santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.
d. santunan kematian.

Perhitungan besarnya JKK yang harus dibayarkan kepada tenaga kerja dilakukan oleh Badan Penyelenggara (Pasal 24 ayat [1] UU Jamsostek). Badan Penyelenggara yang dimaksud adalah PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) yang biasa dikenal dengan nama PT Jamsostek (Pasal 1 PP No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja). PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara Program Jamsostek, pengelolaannya dilakukan dengan mekanisme asuransi (Pasal 3 ayat [1] UU Jamsostek).

Mengenai tata cara pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja, diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 s.d. Pasal 14 Permenakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Permenakertrans No. PER.06/MEN/III/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Permenakertrans No. PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berikut prosedurnya sebagaimana kami sarikan dari kedua Permenakertrans tersebut:
1.    Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dan PT Jamsostek setempat sebagai laporan kecelakaan kerja tahap I dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan mengisi formulir Jamsostek 3, serta melampirkan foto copy kartu peserta.
2.    Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
3.    Pengusaha wajib mengirimkan laporan kecelakaan kerja tahap II berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan
a.    keadaan sementara tidak mampu bekerja telah berakhir;
b.    keadaan cacat sebagian untuk selama-lamanya;
c.    keadaan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental; atau
d.    meninggal dunia.
4.    Surat keterangan dokter untuk kecelakaan kerja diisi dengan formulir Jamsostek 3b sedangkan untuk penyakit akibat hubungan kerja kerja diisi dengan formulir Jamsostek 3c.
5.    Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (formulir Jamsostek 3a) berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran (klaim) Jaminan Kecelakaan Kerja kepada PT Jamsostek
6.    Penyampaian formulir Jamsostek 3a disertai bukti-bukti:
a.    fotocopy kartu peserta
b.    surat Keterangan dokter formulir Jamsostek 3b atau 3c;
c.    kuitansi Biaya Pengobatan dan Pengangkutan;
d.    dokumen pendukung lain yang diperlukan
7.    Dalam hal kecelakaan kerja akibat penyakit yang timbul dari hubungan kerja (Jamsostek 3c), berdasarkan pengajuan permintaan pembayaran jaminan, PT Jamsostek menghitung besarnya santunan dan penggantian biaya. Berdasarkan perhitungan tersebut, PT Jamsostek membayar penggantian biaya kepada pengusaha dan membayar santunan kepada tenaga kerja atau keluarganya.
8.    Dalam hal Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek 3c) dibayar terlebih dahulu oleh Pengusaha maka PT Jamsostek membayar penggantian jaminan kepada Pengusaha sebesar perhitungan PT Jamsostek.
9.    Dalam hal perhitungan lebih besar dari Jaminan Kecelakaan Kerja (Jamsostek 3c) yang telah dibayarkan oleh pengusaha, kelebihannya diserahkan kepada tenaga kerja yang bersangkutan.

Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diketahui bahwa JKK ditanggung/dibayarkan lebih dulu oleh pengusaha, baru kemudian pengusaha mengajukan klaim penggantian jaminan kepada PT Jamsostek. Sedangkan, santunan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja diberikan langsung oleh PT Jamsostek.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2.    Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

(www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment