Angka kasus
kecelakaan kerja masih tinggi bahkan terus bertambah setiap tahun. Dalam kurun
waktu satu tahun, jumlahnya naik hingga lima kali lipat.
Kepala PT
Jamsostek cabang Semarang I Ninuk Tri Hatmani mengatakan, sampai dengan Oktober
2013 jumlah kasus kecelakaan kerja di wilayah Kabupaten Grobogan, Kendal, dan
Kota Semarang mencapai 1.525 kasus. Dibandingkan Oktober 2012 yang tercatat
sebanyak 1.063 kasus, ada kenaikan 462 kasus.
"Mayoritas
kecelakaan kerja disebabkan karena kecelakaan lalu lintas. Untuk kecelakaan
kerja di tempat kerja cukup kecil," katanya usai menyerahkan santunan
jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris salah satu korban kecelakaan
kerja karyawan PT Sandang Asia Maju, di kantor Jamsostek, kemarin.
Perseroan
ini sampai dengan Oktober 2013 telah membayarkan Rp 5.892.959.903 untuk jaminan
kecelakaan kerja (JKK). Jumlah tersebut naik tipis dari jaminan yang dibayarkan
pada Oktober 2012 sebesar Rp 5.837.227.143. "Besar kecilnya pembayaran
jaminan kecelakaan kerja tergantung kasusnya. Kalau banyak yang meninggal, maka
jumlah pembayaran klaim akan semakin besar," ujarnya.
Jamsostek
juga telah membayarkan klaim untuk tenaga kerja jasa konstruksi sebesar Rp
1.541.050.436 untuk 152 kasus. Nilai klaim tenaga kerja mandiri atau tenaga
kerja di luar hubungan kerja yang telah terbayar Rp 3.696.933.255 untuk 103
kasus, dan tenaga kerja perorangan Rp 131.072.815 untuk 5 kasus.
"Total
jaminan yang telah dibayarkan sampai dengan Oktober 2013 sebesar Rp
151.752.562.045. Pembayaran terbesar masih didominasi program jaminan hari tua
(JHT) sebanyak Rp 106.899.729 miliar," tutur Ninuk.
Sampai saat
ini, lanjutnya, jumlah peserta aktif Jamsostek di wilayah Semarang I sebanyak
3.188 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja 202.842 orang. Menurut dia,
pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan sesuai UU No 40 tahun
2009 tentang sistem jaminan sosial. "Kami membidik sektor informal seperti
pedagang pasar, tukang ojek, buruh angkut, petani, dan peternak. Begitu juga
dengan karyawan toko. Potensinya sangat besar," paparnya.
Pada
kesempatan itu, Jamsostek membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja kepada
ahli waris karyawan PT Sandang Asia Maju sebesar Rp 66.764.456, santunan
berkala Rp 4,8 juta, dan jaminan hari tua Rp 2.372.930. Jamsostek juga membayar
jaminan kecelakaan kerja pada karyawan PT Mulia Offset senilai Rp 65.348.556
dan santunan berkala Rp 4,8 juta. (www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment