Thursday, November 21, 2013

Angka Kecelakaan Kerja Masih Tinggi



Angka kasus kecelakaan kerja masih tinggi bahkan terus bertambah setiap tahun. Dalam kurun waktu satu tahun, jumlahnya naik hingga lima kali lipat.

Kepala PT Jamsostek cabang Semarang I Ninuk Tri Hatmani mengatakan, sampai dengan Oktober 2013 jumlah kasus kecelakaan kerja di wilayah Kabupaten Grobogan, Kendal, dan Kota Semarang mencapai 1.525 kasus. Dibandingkan Oktober 2012 yang tercatat sebanyak 1.063 kasus, ada kenaikan 462 kasus.

"Mayoritas kecelakaan kerja disebabkan karena kecelakaan lalu lintas. Untuk kecelakaan kerja di tempat kerja cukup kecil," katanya usai menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris salah satu korban kecelakaan kerja karyawan PT Sandang Asia Maju, di kantor Jamsostek, kemarin.

Perseroan ini sampai dengan Oktober 2013 telah membayarkan Rp 5.892.959.903 untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK). Jumlah tersebut naik tipis dari jaminan yang dibayarkan pada Oktober 2012 sebesar Rp 5.837.227.143. "Besar kecilnya pembayaran jaminan kecelakaan kerja tergantung kasusnya. Kalau banyak yang meninggal, maka jumlah pembayaran klaim akan semakin besar," ujarnya.

Jamsostek juga telah membayarkan klaim untuk tenaga kerja jasa konstruksi sebesar Rp 1.541.050.436 untuk 152 kasus. Nilai klaim tenaga kerja mandiri atau tenaga kerja di luar hubungan kerja yang telah terbayar Rp 3.696.933.255 untuk 103 kasus, dan tenaga kerja perorangan Rp 131.072.815 untuk 5 kasus.

"Total jaminan yang telah dibayarkan sampai dengan Oktober 2013 sebesar Rp 151.752.562.045. Pembayaran terbesar masih didominasi program jaminan hari tua (JHT) sebanyak Rp 106.899.729 miliar," tutur Ninuk.

Sampai saat ini, lanjutnya, jumlah peserta aktif Jamsostek di wilayah Semarang I sebanyak 3.188 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja 202.842 orang. Menurut dia, pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan sesuai UU No 40 tahun 2009 tentang sistem jaminan sosial. "Kami membidik sektor informal seperti pedagang pasar, tukang ojek, buruh angkut, petani, dan peternak. Begitu juga dengan karyawan toko. Potensinya sangat besar," paparnya.

Pada kesempatan itu, Jamsostek membayarkan klaim jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris karyawan PT Sandang Asia Maju sebesar Rp 66.764.456, santunan berkala Rp 4,8 juta, dan jaminan hari tua Rp 2.372.930. Jamsostek juga membayar jaminan kecelakaan kerja pada karyawan PT Mulia Offset senilai Rp 65.348.556 dan santunan berkala Rp 4,8 juta. (www.suaramerdeka.com)

No comments:

Post a Comment