* KESEJAHTERAAN
PERANGKAT DESA
Tambahan
penghasilan (tamsil) bagi perangkat desa (perdes), sekretaris desa (sekdes),
dan kepala desa (kades) diusulkan naik lebih dari 30% untuk mengimbangi
kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Jika usulan itu disetujui tim anggaran
eksekutif dan legislatif, maka perdes bakal menerima tamsil Rp1,2 juta per
bulan, dari tamsil sebelumnya hanya Rp900.000 per bulan.
Sedangkan
sekdes dan kades, masing-masing bakal menerima Rp1,8 juta dan Rp2,4 juta per
bulan. Sebelumnya, sekdes dan kades hanya menerima Rp1,35 juta dan Rp1,8 juta
per bulan. Selain kenaikan nilai tamsil, perdes, sekdes, dan kades juga
diusulkan jadi penerima jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).
Kepala
Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Wonogiri, Sriyono, mengatakan
kenaikan tamsil tersebut untuk mengimbangi penetapan UMK Kabupaten Wonogiri
2014 yang sudah ditetapkan Rp954.000 per bulan. “Dengan kenyataan sekarang,
tamsil perangkat hanya Rp900.000 per bulan, berarti kan di bawah UMK. Makanya,
kami mengusulkan kenaikan itu,” ungkap pria yang akrab disapa Gondes itu, saat
ditemui solopos.com, di kompleks kantor Setda Wonogiri, Rabu (20/11/2013).
Menurut
dia, Bagian Pemdes sudah menyampaikan usulan itu secara resmi kepada tim
anggaran Pemkab Wonogiri di bawah koordinasi Plt Sekretaris Desa (Sekda)
Wonogiri, Suharno. Pihak Sekda pun sudah menyampaikan surat balasan yang berisi
kepastian bahwa usulan itu akan dikaji lebih jauh sebelum dimasukkan dalam
komponen Rancangan APBD (RAPBD) 2014.
Sriyano
mengakui usulan kenaikan tamsil itu bakal menyedot cukup banyak anggaran
daerah. Sebab, dibutuhkan sedikitnya Rp11 miliar untuk mengimbangi kenaikan
nilai tamsil sekitar 30% itu. Artinya, jika usulan kenaikan tamsil tersebut
disepakati pada pada APBD 2014, harus ada dana sekitar Rp46 miliar untuk tamsil
perdes, sekdes, dan kades.
“Sudah
dihitung, tambahannya Rp11 miliar. Jadi nanti totalnya Rp46 miliar. Surat
balasan dari Plt Sekda menyatakan usulan akan dikaji dulu, jadi kita lihat
nanti disetujui atau tidak,” imbuh dia.
Selanjutnya,
untuk memberi kesejahteraan pada jajaran pemerintah desa, kades dan jajarannya
pun diusulkan menjadi peserta Jamsostek. Sriyono menjelaskan usulan itu terkait
dengan instruksi Gubernur Jawa Tengah yang meminta perdes, tenaga honorer, dan
pegawai non-PNS lain masuk Jamsostek.
Untuk jadi
peserta Jamsostek, setiap perangkat harus membayar premi Rp37.000 per bulan.
Namun, para perangkat tidak membayar sendiri premi asuransinya, melainkan
ditanggung 70% APBD kabupaten dan 30% APBD provinsi. Dia menegaskan usulan ini
ditangani langsung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Wonogiri.
Sementara
itu, Plt Sekda Wonogiri, Suharno, membenarkan ada usulan kenaikan tamsil bagi
perdes, kades, dan sekdes. Menurut Suharno, saat ini usulan tersebut tengah
dikaji. Dia mengakui tamsil memang perlu disesuaikan dengan kenaikan UMK, namun
tetap harus melihat kemampuan anggaran daerah. “Dikaji dulu, apa anggaran
daerah sanggup memenuhi itu,” ujar Suharno. (www.solopos.com)
No comments:
Post a Comment