Tuesday, January 21, 2014

Agung Laksono: Tarif Layanan JKN Perlu Diubah

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan akan ada evaluasi kebijakan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai dijalankan sejak 1 Januari 2014 lalu. Terlebih, mengenai penerapan tarif Indonesia Case Based Group (INA CBG) atau pengelompokan tarif pelayanan penyakit pasien di rumah sakit peserta JKN.

"Ada pembicaraan khusus penentuan tarif INA CBG, perlu ada perubahan. Kalau di pelayanan primer dengan sistem kapitasi sudah selesai, tak ada masalah," kata Agung dalam acara peluncuran rumah sakit lever Pertamedika di Sentul, Bogor, Senin, 20 Januari 2014. Menurut dia, keengganan rumah sakit swasta bergabung dalam program JKN karena tarif yang diterapkan tidak relevan.

"Tarif untuk pelayanan tertentu, terutama bedah, masih perlu dievaluasi. Soal tingkat kepuasan pasien juga penting diperhatikan dan kebijakan insentif dokter masih kita ramu," ujar Agung.

Aturan soal insentif dokter, menurut Agung, akan dituangkan dalam peraturan pemerintah. Meski demikian, dia menilai JKN yang baru berlangsung selama dua pekan masih terlalu dini untuk dievaluasi.  Dia mengatakan, demi meningkatkan kepuasan pasien, bukan tidak mungkin kebijakan pelaksanaan diubah.


Agung menjanjikan proses integrasi JKN dengan program Jaminan Kesehatan Daerah akan rampung pada 2016. Kebijakan pendanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk unit pelayanan kesehatan juga perlu diubah. "Uang masuk ke daerah jangan lewat pendapatan asli daerah. Tapi, dikembalikan langsung ke layanan kesehatan. Kalau lewat PAD akan lama prosesnya," ujar dia. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment